Suara.com - Sebuah video adu mulut di tengah jalan sedang meramaikan media sosial. Video yang semula diunggah akun Twitter @francinewidjojo ini memperlihatkan perdebatannya dengan salah satu pasukan pengawal kendaraan wakil presiden.
Video beserta utas kronologinya kemudian diunggah kembali oleh akun Instagram @memomedsos dan kini menuai beragam respons warganet.
"Layakkah pengawalan mantan Wakil Presiden ugal-ugalan membahayakan nyawa rakyat pengguna jalan?" tulis @francinewidjojo, dikutip Suara.com, Senin (25/7/2022).
Melansir keterangan @memomedsos, insiden ini terjadi di ruas jalan setelah Jalan Layang Antasari, Jakarta Selatan pada Minggu (24/7/2022). Wanita ini menilai salah satu kendaraan pengawal mantan wakil presiden sudah ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain, termasuk dirinya.
"Bapak mengapa tadi membahayakan?" tanya wanita ini setelah berhasil menyejajari mobil pengawal mantan wakil presiden tersebut.
"Ibu membahayakan lho," balas sopir mobil pengawal tersebut, bahkan tak segan menudingkan telunjuknya kepada perekam video. "Saya dilindungi undang-undang, mengawal mantan wapres lho ya."
"Saya di belakang, Bapak. Saya nggak nyalip lho tadi," jelas wanita itu, lalu segera mengklarifikasi saat sopir mobil pengawal menilainya sudah mepet-mepet dengan rombongan. "Kan tadi dua arah, kosong jalur kiri."
"Lho saya kan menutup, maksud saya jangan menyalip."
Perselisihan paham inilah yang membuat kedua pengguna jalan tersebut terlibat perdebatan panas, tidak peduli meski mereka berada di pinggir jalan ramai. Hingga terlihat sopir berpakaian batik itu melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan HT sebelum berlalu dari lokasi.
Baca Juga: Lagi Maskeran di Kantor Tiba-Tiba Pelanggan Datang, Perempuan Ini Kerja Sambil Panik
Kronologi Menurut Pemilik Video
Mengutip keterangan kronologi yang dibagikan @francinewidjojo, ia mengaku sedang melaju di lajur kiri jalan layang yang kosong hingga tiba-tiba ia dipepet mobil pengawal itu sampai mobilnya mengarah kiri dan hampir mengenai beton pagar.
Merasa terancam, ia pun membunyikan klakson panjang sehingga mobil pengawal itu kembali ke lajur kanan. Setelah berlalu dari jalan layang, rombongan itu melewatinya dari lajur kiri bahkan sempat meneriakinya untuk minggir.
Bukan hanya itu, rombongan pengawal itu juga disebut sempat berkendara secara zig-zag. "Ugal-ugalan dan sengaja rem mendadak. Untuk kedua kalinnya membahayakan nyawa saya. Untung saya sigap segera rem, sehingga tidak tabrakan," tuturnya melanjutkan.
Mendapat perlakuan seperti itu, ia pun mencoba memprotes kepada pengemudi mobil pengawal. Namun bukannya ditanggapi dengan positif, keluhannya itu malah berujung dengan perdebatan panas seperti yang terlihat di video.
Wanita ini juga menyertakan nomor polisi dari kendaraan pengawal serta mantan wakil presiden yang disebut sedang dalam pengawalan.
Tanggapan Warganet
Warganet memberi beragam tanggapan mengenai insiden ini. Pendapat mereka terbelah, dengan sebagian menilai wanita ini pun mungkin salah lantaran berusaha menyalip rombongan pejabat negara dengan protokol pengawalan.
"Kan itu jelas iring-iringan mobil, ngapain juga nyalip... ibu nyalipnya juga di kiri pula.." komentar warganet.
"Inget pak. Seandainya itu istri lu bahkan itu ibu lu sendiri," kata warganet, fokus pada cara sopir mobil pengawal itu menanggapi protes.
"Bukan bela paspampres, emang kan iring-iringan (tugasnya) kasih jalan," ujar warganet lain.
"Untung masih dipepet bukan ditabrak. Pengawalan Mantan Presiden dan Wakil Presiden dilindungi UU. Jadi mending menjauh deh kalo ada iring-iringan pengawalan. Wajar pengawalan melakukan pemepetan, karena posisi jalan layang itu sempit, bisa saja mobil yang mendekat itu adalah ancaman," jelas warganet.
"Paspampres pun akhrinya mengalah oleh emak-emak, dari pada panjang kan tuh," celetuk warganet.
"Harusnya yang ditilang ibu nya, menyetir sambil main henpon, itu aja udah jelas pelanggaran," timpal yang lainnya.
Aturan Kendaraan yang Harus Didahulukan Melintas
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Pasal 134 dan 135, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas saat di jalan.
Disebutkan di Pasal 134 UU LLAJ, berikut adalah 7 kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya, yakni:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
- Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Suami Bunuh Istri di Serang Ternyata Karena 'Cemburu'
-
Pemkot Jaksel Usul Citayam Fashion Week Digelar di Mal yang Sepi
-
Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Suharso Manoarfa Ditunda usai KPK Bersurat ke Hakim, Kader PPP Penggugat Kecewa
-
Motor Parkir di Dalam Parit Depan SMP Negeri 5 Sepinggan, Warganet Sebut Parkiran VVIP
-
Toyota Avanza Tabrak Warung di Jalan Parangtritis, Kerugian Capai Rp20 Juta
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak