Suara.com - Ada- ada saja cara pelaku kejahatan untuk bebas dari jeratan hukum. Mulai dari beraksi nekat, sampai yang mengocok perut seperti pria di video viral satu ini.
Dipantau dari video unggahan akun Instagram @ndorobei.official, pria yang diduga maling kambing itu sudah dalam kondisi terborgol. Ia tampak berusaha menjelaskan kepada perekam video soal peristiwa yang terjadi.
"Bener, Pak, saya cuma nyuri tambang," terang pria berkaus biru itu bahkan turut mencoba memeragakan insidennya, seperti dikutip Suara.com, Jumat (29/7/2022). "Tali itu Pak, tali."
Tentu saja pengakuannya tak langsung diterima di akal perekam video yang kemungkinan adalah polisi. "Tali gimana? Wong kamu nyuri kambing kok," balas pria perekam video itu.
"Tali, Pak, tapi..."
"Ya talinya ada kambingnya?"
"Iya, waktu saya tarik tuh keikut kambingnya, Pak."
Pria itu dengan polosnya mengaku hanya berniat mencuri tali tambang yang ternyata salah satu ujungnya terikat di leher kambing. Lantaran kambingnya ikut tertarik, ia pun mengambil sekaligus hewan mengembik tersebut.
"Ya kan saya cuma ambil tali, Pak, tapi nggak tahu kalau ada kambingnya," ucap pencuri itu, masih berusaha membela diri.
Baca Juga: Miris! Siswi SMA Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri di Kandang Kambing
"Ah udah, udah, bawa ke kantor."
Potongan video kocak ini tentu berhasil mengocok perut banyak warganet. Bahkan ada yang ikut berseloroh dan menyalahkan kambing-kambing itu karena mau saja ikut ditarik bersama tali tambangnya.
"Jadi pencuri ini mencuri tali apa kambing, semua tergantung niat," celetuk @ndorobei.official.
"Yang salah kambingnya pak,.. kenapa dia mau aja ikut.." seloroh warganet.
"Jadi ikutan gemes dengar jawabannya, pingin tak jepret mulutnya dengan karet ban," ujar warganet yang kelewat gemas menanggapi pembelaan kocak maling tersebut.
"Kesempatan dalam kesempitan, eh gimana sih," komentar warganet.
"Dia cuma ngambil tali doang, tapi kambingnya ngikut," imbuh warganet lain, masih bersikeras menyalahkan kambingnya.
"Iya curi tali bonus kambing," timpal yang lainnya.
Maling Kambing Bisa Kena Pidana Penjara 7 Tahun
Mengutip bantuhukum.com, pencurian hewan ternak diatur di Pasal 363 KUHP dengan pembagian masa tuntutan ke dalam 2 kategori.
Secara umum, pencuri hewan ternak bisa diancam pidana 7 tahun penjara. Namun bila pencurian dilakukan pada malam hari, pelakunya bisa dijerat dengan pidana penjara 9 tahun.
Selain itu, pelaku pencurian hewan ternak juga bisa dijatuhi hukuman denda maksimal Rp900.000.
Berita Terkait
-
Ardhito Pramono Tuai Dukungan Terkait Video Syur, Netizen: Good Looking Wajar
-
Viral Rumah di Condongcatur Diduga Diganggu Makhluk Tak Kasat Mata, Polsek Depok Timur Lakukan Hal Ini
-
Tiara Marleen Adu Ngaji dengan Remaja di Citayam Fashion Week, Netizen Sindir Mak Jleb: Kapan Dipenjaranya Si
-
Tiga Sahabat Belasankali Mencuri Motor, Mereka Gagal dalam Aksi ke 16
-
Viral Video Anak Kecil Penjual Keripik di Bandar Lampung Ditipu Pembeli Pakai Uang Palsu, Bikin Netizen Sedih
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO