Suara.com - Vaksinasi Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis 4 sudah mulai diberikan kepada para nakes (tenaga kesehatan) sejak Jumat (29/7/2022). Lantas, bagaimana cara daftar vaksin dosis ke-4? Simak ulasannya berikut ini.
Anjuran mengenai vaksin booster kedua atau dosis 4 ini tertuang dalam SE (surat edaran) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, pada 28 Juli 2022 dengan nomor HK.02.02/C.3615/2022.
Dalam surat edaran tersebut memerintahkan agar Kepala Dinkes (Dinas Kesehatan) Provinsi maupun kabupaten/kota menggelar vaksinasi dosis 4 untuk para nakes. Ini seperti yang ditulis oleh Maxi Rein Rondonuwu selaku Dirjen P2P Kemenkes seperti di bawah ini.
"Mulai 29 Juli 2022, pemberian vaksin Covid-19 booster ke-2 atau vaksin dosis keempat) sudah mulai dilakukan bagi bagi SDM kesehatan,"
Diketahui juga vahwa vaksin booster kedua atau dosis 4 ini menggunakan vaksin Covid-19 yang sudah mendapat persetujuan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta memperhatikan ketersediaan vaksin
Lantas, bagaimana cara daftar vaksin dosis ke-4? Mari simak penjelesannya berikut ini yang dihimpun dari berbagai sumber.
Cara daftar vaksin dosis 4
Untuk cara daftar vaksin dosis ke-4, kemungkinan cara daftar vaksin dosis 4 masih sama seperti cara daftar vaksin booster pertama atau dosis 3 yakni melalui aplikasi pedulilindungi. Adapun cara daftarnya yaitu sebagai berikut:
• Buka situs atau aplikasi PeduliLindungi
• Login dengan akun yang terdaftar
• Klik menu 'Profil', kemudian pilih 'Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19'
• Setelah itu, akan muncul informasi status dan jadwal vaksin booster pada layar
• Kemudian pilih menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin' untuk keperluan cek tiket vaksin
Namun, pemberian vaksin booster kedua atau dosis 4 untuk saat ini hanya diperuntukan untuk para nakes. Lalu, kira-kira kapan untuk masyarakat umum?
Kapan Vaksin Dosis 4 untuk Masyarakat Umum?
Berita Terkait
-
Tak Hanya Nakes, Ketua DPR Desak Pemerintah Siapkan Vaksin Covid-19 Booster Kedua Buat Masyarakat Umum Juga
-
Asyik! Hari Ini Nakes Dapat Vaksin Covid-19 Booster Kedua
-
Vaksinasi Dosis Kedua untuk Nakes Dimulai Hari ini, IDI: Kami Sambut Baik
-
Satgas Covid-19: Aturan Wajib Booster Saat Masuk Fasilitas Umum Efektif Tingkatkan Cakupan Vaksinasi
-
Kapan Vaksinasi Dosis Keempat Dilaksanakan?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal