Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tetap menjalankan tugas sesuai undang-undang dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Komnas HAM diminta fokus menyusun kesimpulan dan rekomendasi dari hasil penyelidikan kasus itu agar nanti ditindaklanjuti pemerintah.
"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022)
Dasco menekankan dalam Undang-Undang tentang HAM, proses pemeriksaan dan penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.
"Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dasco mengutip Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dia berharap masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM untuk menyelesaikan pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
"Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," kata Dasco.
Berita Terkait
-
'Tangan Ikut Berlumuran Darah', Alasan Sipil ASEAN Tolak Komnas HAM Myanmar di Forum Jakarta
-
RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna
-
Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo - Dasco: Genjot Ekonomi 8 Persen
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
Dasco Buka Suara Soal Polemik Budi Arie Masuk Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen