Suara.com - Pelaporan data masjid kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sangat penting dilakukan, sebab nantinya dapat dipergunakan untuk riset dan dapat memberikan sumbangsih dan dampak baik bersama untuk Indonesia. Hal ini dikemukakan Kepala Divisi Pendidikan dan Dakwah Baznas RI, Farid Septian dalam pemaparan hasil beasiswa riset seri 10 dengan tema Pengelolaan Zakat Masjid, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
"Dana hanya dilaporkan, dipergunakan untuk apa dan mendapatkan hasil berapa, tetap yang mengelola adalah pihak masjid," ujarnya.
Acara itu turut dihadiri pengelola Beasiswa Baznas RI, Sri Nurhidayah; Pengurus Baitul Maal Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Ust. Gita Welly Ahriadi; Peserta Beasiswa Riset Baznas, Agung Gunawan, yang menjadi narasumber acara dengan memaparkan risetnya yang berjudul 'Pengelolaan Zakat Berbasis Masjid untuk Memberdayakan Mustahik Menjadi Muzakki Melalui Intermediasi Spritual' (Studi Kasus Masjid Al Munawwarah Kota Jambi).
Farid menyebut, data masjid di Indonesia yang melaporkan pengelolaan zakatnya kepada Baznas dinilai masih sangat kurang.
Sementara itu, Agung Gunawan mengatakan, dalam hasil risetnya terdapat aspek penting untuk memberdayakan mustahik, yaitu keteladanan syariah yang diberikan oleh tokoh masyarakat kepada mustahik dan muzaki; ketaatan syariah dari pihak pengelola; pendidikan syariah untuk pihak pengelola, mustahik dan muzaki; dan juga pelatihan syariah yang diperuntukkan pengelola dan mustahik. Selain itu terdapat catatan tambahan dan varian lain, yaitu pentingnya kolaborasi bersama dengan pihak terkait dalam pemberdayaan mustahik.
"Potensi zakat di Indonesia itu sangat besar sekali. Maka dibutuhkan pengelolaan yang baik dan inovasi-inovasi lainnya agar bisa memaksimalkan potensi itu," katanya.
Riset Agung Gunawan yang merupakan peserta beasiswa BAZNAS dapat dilihat di dalam website https://publikasi.baznas.go.id. Acara juga dapat disimak di kanal YouTube Baznas TV https://youtu.be/fz32nZv3e40.
Berita Terkait
-
Baznas Koordinasi dengan Itjen Kemenag untuk Memastikan Pengelolaan Zakat Amanah
-
Baznas Salurkan Paket Kurma dari King Salman Humanitarian Aid and Relief Center ke 2 Lokasi di Bekasi
-
Demi Penuhi Gizi Masyarakat Terdampak Banjir di Parigi Moutong, Baznas Dirikan Dapur Umum
-
Demi Jaga Kepercayaan Masyarakat, Baznas Selalu Terapkan Pengelolaan Dana yang Transparan dan Akuntabel
-
Tingkatkan Kapasitas Amil Daerah, Baznas Lakukan Uji Kompetensi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD