Suara.com - Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada Tadjuddin Noer Effendi mengatakan calo menjadi salah satu isu yang harus ditangani untuk mengatasi persoalan penempatan non-prosedural pekerja migran Indonesia seperti kasus penyekapan pekerja Indonesia di Kamboja baru-baru ini.
"Pemerintah sudah berusaha memberantas calo itu tapi memang tidak mudah," kata Tadjuddin, hari ini.
Akademisi dari UGM Yogyakarta itu mengatakan tidak mudahnya pemberantasan calo diakibatkan aktivitas mereka yang biasanya dilakukan di tingkat desa.
Selain itu, kebanyakan dari mereka menjanjikan bantuan finansial untuk membantu tenaga kerja Indonesia bekerja di luar negeri.
Para calon pekerja tersebut dijanjikan upah tinggi, termasuk juga pekerja Indonesia yang disekap di Kamboja yang dijanjikan upah belasan juta rupiah. Permasalahan calo sendiri, katanya, sudah merupakan isu yang terjadi dalam waktu lama.
Namun, kebanyakan dari mereka tidak mengalami realisasi dari yang dijanjikan bahkan ada pula yang kesulitan melakukan pelaporan karena berangkat tidak sesuai prosedur menggunakan paspor yang berbeda dari identitas asli.
Dia menyoroti bahwa penempatan non-prosedural yang melibatkan para calo tersebut, baik yang berada di Indonesia maupun di negara penempatan, memiliki unsur tindak pidana perdagangan orang.
Untuk mengatasinya maka perlu hukuman yang berat demi memastikan praktik tersebut tidak menjerat kembali warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.
"Ini sebetulnya ada unsur perdagangan manusia, harusnya calo ditangkap dan dihukum berat, tapi tidak mudah untuk menangkap mereka," tuturnya.
Baca Juga: KSP Apresiasi Penyelamatan 62 Pekerja Migran Korban Penipuan dan Penyekapan di Kamboja
Sebelumnya, KBRI Phnom Penh bersama Kepolisian Kamboja telah berhasil menyelamatkan 62 PMI yang disekap oleh perusahaan investasi palsu di Kamboja, menurut data Kementerian Luar Negeri sampai Minggu (31/7).
Menurut organisasi nirlaba Migrant Care kebanyakan dari mereka menjadi korban dari modus rekrutmen yang dilakukan secara dari media sosial serta calo. [antara]
Berita Terkait
-
Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
-
Mitchell Baker Langsung Hattrick, Garuda Temukan Predator Kotak Penalti
-
Hasil Piala AFF 2026: Tiga Gol Mitchell Baker Bawa Indonesia Hajar Kamboja
-
John Herdman Lebih Baik Dibanding Shin Tae-yong di Debut Piala AFF
-
Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?