Suara.com - Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki nilai luhur yang bisa diterapkan dalam keseharian bermasyarakat. Berikut kedudukan dan fungsi Pancasila yang dirangkum dari beberapa sumber.
Dalam bukunya yang berjudul "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara", Ronto menjelaskan fungsi Pancasila sebagai Way of Life atau pandangan hidup bangsa yang mengandung makna bahwa semua aktivitas bangsa dalam kehidupan sehari-hari harus sesuai dengan Pancasila.
Kedudukan Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berarti Undang-undang Dasar atau UUD 1945 dan semua turunan peraturannya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Secara tegas, Pancasila merupakan norma hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau dilanggar.
Pancasila sebagai dasar negara juga digunakan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
"Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berada, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Fungsi Pancasila
Seperti dikutip dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), berikut maksud dari fungsi Pancasila di Indonesia sebagai pandangan hidup:
1) Ketuhanan yang Maha Esa
Baca Juga: Daftar Anggota Panitia Sembilan, Pencetus Lahirnya Piagam Jakarta
Dalam sila ini, ada nilai untuk mempercayai dan bertakwa pada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dimiliki oleh masing-masing. Fungsi ini juga memberi makna agar setiap warga harus saling menghormati antar umat beragama agar rukun dan damai.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua memberi makna agar warga negara bisa memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga harus saling bersimpati satu sama lain. Hal itu bisa dicapai dengan saling menjaga dan menghargai, utamanya untuk masalah negara.
3) Persatuan Indonesia
Indoensia sebagai negara yang memiliki ragam suku, dan budaya harus mementingkan kesatuan, persatuan, dan kepentingan negara daripada kepentingan masing-masing.
Hal ini sesuai dengan sila ketiga. Setiap warga negara juga harus rela berkorban demi negara, mencintai bangsa dan bangga pada Tanah Air.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung