Suara.com - Bagi yang telat bayar pajak kendaraan, para wajib pajak bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan. Pasalnya, masih ada beberapa daerah yang menerapkan program ini di tahun 2022. Adapun beberapa daerah dengan pemutihan pajak kendaraan 2022.
Sebelum mengetahui daerah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Mari simak terlebih dulu mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan.
Jadi, pemutihan pajak kendaraan ini adalah program pemerintah daerah yang tujuanan untuk menghapus denda administrasi keterlambatan bagi para wajib pajak yang terlambat bayar pajak.
Karena umumnya yang mengeluarkan kebijakan ini adalah pemerintah daerah, maka aturan maupun persyaratan pemutihan pajak kendaraan pada setiap daerah berbeda-beda, termasuk untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Lantas, daerah mana saja yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022? Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberpa aerah dengan pemutihan pajak kendaraan 2022.
1. Jawa Timur
Daerah Jawa Timur telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan motor sejak 1 April sampai 30 Juni 2022. Namun kemudian diperpanjang hingga 30 September 2022 oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur.
Pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Timur ini meliputi pemutihan denda administrasi BBNKB dan PKB. Selain itu, ada juga pembebasan BBN (bea balik nama) kedua dan seterusnya.
2. Jawa Barat
Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga masih diberlakukan. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak 1 juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Berikut ini beberapa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat meliputi: bebas Denda PKB, bebas BBNKB II, bebas Tunggakan PKB untuk Tahun ke-5, qda diiskon pajak kendaraan motor, dan diskon BBNKB I
Adapun prgram penghapusan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan yang ingin melakukan balik nama penyerahan kedua maupun seterusnya. Sedangkan penghapusan tunggakan PKB pada tahun ke-5 ini diberikan pada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun.
3. Bali
Bali juga menerapkan program pemutihan kendaraan sejak 4 April 2022 sampai 31 Agustus 2022. Adapun program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No 63 Th 2021 serta Peraturan Gubernur Bali No 42 Th 2022. Program pemutihan pajak kendaraan di Bali berupa penghapusan bunga maupun denda bayar BBNKB II dan PKB.
4. Kalimantan Utara
Berita Terkait
-
Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Bakal Dihilangkan?
-
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya
-
Cek Pajak Kendaraan Sebelum Deal Beli Mobil Bekas, Ini Caranya Cek di e-Samsat
-
Ini Alasan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas Diusulkan Dihapus
-
Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO