Suara.com - Sosok eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir J telah menulis sepucuk surat penyesalan terkait dengan perbuatannya. Dalam surat yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai tersebut, Sambo tampak tegas mengakui kesalahannya kepada rekan dan mengaku bertanggung jawab.
Namun, tampak perbedaan sikap Sambo pada saat dirinya menerima keputusan dipecat secara tidak hormat yang dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Mari menilik satu demi satu dari perbedaan sikap Sambo yang tercermin dalam kedua pernyataan di momen tersebut.
Tulis surat penyesalan: tegas mengaku akan bertanggung jawab
Surat penyesalan yang ditulis oleh Sambo di Mako Brimob mendadak terekspos publik. Kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis membenarkan bahwa surat penyesalan yang dibubuhi meterai 10.000 Rupiah tersebut ditulis tangan oleh sosok eks Kadiv Propam tersebut sendiri.
"Iya benar," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Dalam sepucuk surat Ferdy Sambo, tertulis bahwa Sambo menyesal atas perbuatannya yang tentu mengecewakan para senior dan rekan di Korps Bhayangkara.
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan Dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya," isi surat Ferdy Sambo dikutip Suara.com, Sabtu (27/8/2022).
Tak hanya itu, Sambo tegas mengaku akan menerima konsekuensi hukum dan bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Baca Juga: Polri Mengebut Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Brigadir J
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik,".
Mengajukan banding saat diberhentikan secara tidak hormat
Ferdy Sambo telah menempuh sidang etik hingga berujung ke nasibnya diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Berbeda dengan sikap tegasnya yang tercermin dalam tulisannya di surat penyesalan, Sambo mengajukan banding ke jajaran tim Komisi Etik.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," pinta Sambo.
Adapun Sambo menggunakan dalih peraturan yang berlaku agar tim sidang mempertimbangkan bandingnya.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjutnya.
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Akui Salah: Dengan Niat yang Murni dan Tulus, Mohon Maaf
-
Putri Candrawathi Kekeuh Korban Kekerasan Seksual ,Bantah Terlibat Bunuh Brigadir J
-
Serba-serbi 12 Jam Pemeriksaan Pertama Putri Candrawathi: Kukuh Mengaku Korban Pelecehan
-
Banding Irjen Ferdy Sambo Atas Pemecatan Bakal Ditolak, Ini Alasan Kompolnas
-
Soroti Pengusutan Kasus Brigadir J Lambat, Usman Hamid : Ada Friksi di Internal Kepolisian dan Kompetisi Yang Tak Sehat
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar