Suara.com - Sosok eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir J telah menulis sepucuk surat penyesalan terkait dengan perbuatannya. Dalam surat yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai tersebut, Sambo tampak tegas mengakui kesalahannya kepada rekan dan mengaku bertanggung jawab.
Namun, tampak perbedaan sikap Sambo pada saat dirinya menerima keputusan dipecat secara tidak hormat yang dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Mari menilik satu demi satu dari perbedaan sikap Sambo yang tercermin dalam kedua pernyataan di momen tersebut.
Tulis surat penyesalan: tegas mengaku akan bertanggung jawab
Surat penyesalan yang ditulis oleh Sambo di Mako Brimob mendadak terekspos publik. Kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis membenarkan bahwa surat penyesalan yang dibubuhi meterai 10.000 Rupiah tersebut ditulis tangan oleh sosok eks Kadiv Propam tersebut sendiri.
"Iya benar," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Dalam sepucuk surat Ferdy Sambo, tertulis bahwa Sambo menyesal atas perbuatannya yang tentu mengecewakan para senior dan rekan di Korps Bhayangkara.
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan Dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya," isi surat Ferdy Sambo dikutip Suara.com, Sabtu (27/8/2022).
Tak hanya itu, Sambo tegas mengaku akan menerima konsekuensi hukum dan bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Baca Juga: Polri Mengebut Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Brigadir J
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik,".
Mengajukan banding saat diberhentikan secara tidak hormat
Ferdy Sambo telah menempuh sidang etik hingga berujung ke nasibnya diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Berbeda dengan sikap tegasnya yang tercermin dalam tulisannya di surat penyesalan, Sambo mengajukan banding ke jajaran tim Komisi Etik.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," pinta Sambo.
Tag
Berita Terkait
-
Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Akui Salah: Dengan Niat yang Murni dan Tulus, Mohon Maaf
-
Putri Candrawathi Kekeuh Korban Kekerasan Seksual ,Bantah Terlibat Bunuh Brigadir J
-
Serba-serbi 12 Jam Pemeriksaan Pertama Putri Candrawathi: Kukuh Mengaku Korban Pelecehan
-
Banding Irjen Ferdy Sambo Atas Pemecatan Bakal Ditolak, Ini Alasan Kompolnas
-
Soroti Pengusutan Kasus Brigadir J Lambat, Usman Hamid : Ada Friksi di Internal Kepolisian dan Kompetisi Yang Tak Sehat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret