Pengusaha terkenal Surya Darmadi didakwa jaksa penuntut umum sebagai koruptor yang merugikan keuangan negara dengan total Rp 86,5 triliun karena kerusakan hutan yang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaannya.
Diketahui, kerugian tersebut didapatkan karena negara tidak menerima pendapatan pekerjaan perusahaan surya dan terjadinya kerusakan hutan.
Surya Darmadi dinilai merugikan negara karena kerusakan hutan yang disebabkan oleh perusahaannya. Berikut rincian kerugian yang telah dialami oleh negara dampak dari kerusakan hutan yang disebabkan perusahaan milik Surya Darmadi:
1. Negara Alami Kerugian Rp 73 triliun
Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan akibat dari kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh perusahaan Surya Darmadi, memiliki rincian sebagai berikut:
- PT Palma Satu luas 10.000 ha menyebabkan kerugian LH Rp 19.927.400.000.000
- PT Seberida Subur luas tanah 6.132 ha, menimbulkan kerugian Rp 12.219.481.680.000
- PT Banyu Bening Utama luas tanah 7.971, menimbulkan kerugian Rp 15.884.130.540.000
- PT Panca Agro Lestari (PT PAL) luas tanah 3.816, menimbulkan kerugian Rp 7.604.295.840.000
- PT Kencana Amal Tani (PT KAT), seluas 9.176 menimbulkan kerugian Rp 18.285.382.240.000
Totalnya Rp 73.920.690.300.000
2. Peroleh Keuntungan Ilegal
Tidak hanya kerusakan hutan yang diakibatkan oleh perusahaannya, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman juga dinilai memperkaya Surya Darmadi dengan total Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 2.238.274.248.234 dari keuntungan tidak sah (ilegal gain) yang diperoleh terdakwa
- Rp 556.086.968.453 sebagai keuntungan tidak sah sebab perusahaan tidak sama sekali menerapkan sawit rakyat.
- Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36
3. Kerugian Lain yang Ditanggung Negara Karena Surya Darmadi
Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan
Tidak hanya itu, Surya Darmadi dinilai merugikan keuangan negara dengan total Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta.
Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Rincian dari kerugian tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jenis Kerugian Keuangan Negara:
- Hasil pendapatan negara atas pemanfaatan hutan tidak diterima:
- Dana reboisasi USD 7.885.857,36
- Provisi Sumber Daya Hutan Rp 11.828.786.040
- Denda Rp 177.431.790.600
- Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Rp 511.747.200.000
Jumlah = Rp 701.007.776.640 dan USD 7.885.857,36
Berita Terkait
-
Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan
-
Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Rugikan Keuangan Negara Rp73,92 Triliun
-
Didakwa Rugikan Negara Capai Triliunan, Surya Darmadi: Angkanya, Saya Setengah Gila
-
Negara dirugikan Puluhan Triliun, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Mencapai Rp 7.5 Triliun Lebih
-
Korupsi : Rugikan Negara Hingga Rp 7,5 Trilyun Lebih, Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?