Pengusaha terkenal Surya Darmadi didakwa jaksa penuntut umum sebagai koruptor yang merugikan keuangan negara dengan total Rp 86,5 triliun karena kerusakan hutan yang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaannya.
Diketahui, kerugian tersebut didapatkan karena negara tidak menerima pendapatan pekerjaan perusahaan surya dan terjadinya kerusakan hutan.
Surya Darmadi dinilai merugikan negara karena kerusakan hutan yang disebabkan oleh perusahaannya. Berikut rincian kerugian yang telah dialami oleh negara dampak dari kerusakan hutan yang disebabkan perusahaan milik Surya Darmadi:
1. Negara Alami Kerugian Rp 73 triliun
Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan akibat dari kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh perusahaan Surya Darmadi, memiliki rincian sebagai berikut:
- PT Palma Satu luas 10.000 ha menyebabkan kerugian LH Rp 19.927.400.000.000
- PT Seberida Subur luas tanah 6.132 ha, menimbulkan kerugian Rp 12.219.481.680.000
- PT Banyu Bening Utama luas tanah 7.971, menimbulkan kerugian Rp 15.884.130.540.000
- PT Panca Agro Lestari (PT PAL) luas tanah 3.816, menimbulkan kerugian Rp 7.604.295.840.000
- PT Kencana Amal Tani (PT KAT), seluas 9.176 menimbulkan kerugian Rp 18.285.382.240.000
Totalnya Rp 73.920.690.300.000
2. Peroleh Keuntungan Ilegal
Tidak hanya kerusakan hutan yang diakibatkan oleh perusahaannya, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman juga dinilai memperkaya Surya Darmadi dengan total Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 2.238.274.248.234 dari keuntungan tidak sah (ilegal gain) yang diperoleh terdakwa
- Rp 556.086.968.453 sebagai keuntungan tidak sah sebab perusahaan tidak sama sekali menerapkan sawit rakyat.
- Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36
3. Kerugian Lain yang Ditanggung Negara Karena Surya Darmadi
Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan
Tidak hanya itu, Surya Darmadi dinilai merugikan keuangan negara dengan total Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta.
Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Rincian dari kerugian tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jenis Kerugian Keuangan Negara:
- Hasil pendapatan negara atas pemanfaatan hutan tidak diterima:
- Dana reboisasi USD 7.885.857,36
- Provisi Sumber Daya Hutan Rp 11.828.786.040
- Denda Rp 177.431.790.600
- Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Rp 511.747.200.000
Jumlah = Rp 701.007.776.640 dan USD 7.885.857,36
Berita Terkait
-
Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan
-
Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Rugikan Keuangan Negara Rp73,92 Triliun
-
Didakwa Rugikan Negara Capai Triliunan, Surya Darmadi: Angkanya, Saya Setengah Gila
-
Negara dirugikan Puluhan Triliun, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Mencapai Rp 7.5 Triliun Lebih
-
Korupsi : Rugikan Negara Hingga Rp 7,5 Trilyun Lebih, Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3