Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan segan langsung mencopot anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik institusi.
“Kalau ada laporan saya tak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya copot, ini berlaku untuk semuanya apakah itu Polki, apakah itu Polwan,” ujar Kapolri dalam unggahan video di akun Instagramnya, dikutip Senin (12/9/2022).
Salah satu buktinya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, yang telah menjalani sidang tersebut dan diputuskan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu diambil karena Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik Polri. Berkaca pada kasus tersebut, kita sampai pada sebuah pertanyaan, apa saja kah kriteria pelanggaran berat Kode Etik Polri?
Nah, tulisan ini akan membahas mengenai hal tersebut.
Definisi pelanggaran menurut Perpol
Sanksi etik dan sanksi administratif untuk anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut terdapat ada tiga kategori jenis pelanggaran kode etik polri, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Namun apakah yang dimaksud pelanggaran dalam perpol tersebut? Dalam pasal 1 ayat 21 Perpol Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan mengenai definisi pelanggaran, yakni setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat atau anggota Polri yang bertentangan dengan KEPP. Anggota Polri yang melanggar KEPP tersebut disebut sebagai terduga pelanggar.
Baca Juga: 5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
Sanksi untuk pelanggar KEPP
Ada dua jenis sanksi yang bisa dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran melalui Sidang KEPP, yakni sanksi etika dan atau sanksi administratif.
Dua jenis sanksi tersebut tercantum dalam pasal 107 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Sanksi etika diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran ringan. Sementara sanksi administrative diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran sedang dan berat.
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori ringan
Dalam Pasal 17 aat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 diatur mengenai pelanggaran KEPP kategori ringan. Dalam pasal itu juga disebutkan kalau ada 3 ktiteria dari pelanggaran KEPP ringan tersebut, yakni:
- Dilakukan karena kelalaian
- Dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi
- Tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara.
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Sedang
Berita Terkait
-
5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
-
Polisi Terjunkan Raisa Amankan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Buruh dan Mahasiswa
-
Heboh ! Beredar Isu Dua Jendral Terancam Dipecat Kapolri
-
Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
-
Cegah Serangan Bjorka, Ditsiber Polri Gabung Timsus Bentukan Presiden Jokowi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas