Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan segan langsung mencopot anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik institusi.
“Kalau ada laporan saya tak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya copot, ini berlaku untuk semuanya apakah itu Polki, apakah itu Polwan,” ujar Kapolri dalam unggahan video di akun Instagramnya, dikutip Senin (12/9/2022).
Salah satu buktinya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, yang telah menjalani sidang tersebut dan diputuskan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu diambil karena Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik Polri. Berkaca pada kasus tersebut, kita sampai pada sebuah pertanyaan, apa saja kah kriteria pelanggaran berat Kode Etik Polri?
Nah, tulisan ini akan membahas mengenai hal tersebut.
Definisi pelanggaran menurut Perpol
Sanksi etik dan sanksi administratif untuk anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut terdapat ada tiga kategori jenis pelanggaran kode etik polri, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Namun apakah yang dimaksud pelanggaran dalam perpol tersebut? Dalam pasal 1 ayat 21 Perpol Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan mengenai definisi pelanggaran, yakni setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat atau anggota Polri yang bertentangan dengan KEPP. Anggota Polri yang melanggar KEPP tersebut disebut sebagai terduga pelanggar.
Baca Juga: 5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
Sanksi untuk pelanggar KEPP
Ada dua jenis sanksi yang bisa dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran melalui Sidang KEPP, yakni sanksi etika dan atau sanksi administratif.
Dua jenis sanksi tersebut tercantum dalam pasal 107 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Sanksi etika diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran ringan. Sementara sanksi administrative diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran sedang dan berat.
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori ringan
Dalam Pasal 17 aat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 diatur mengenai pelanggaran KEPP kategori ringan. Dalam pasal itu juga disebutkan kalau ada 3 ktiteria dari pelanggaran KEPP ringan tersebut, yakni:
- Dilakukan karena kelalaian
- Dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi
- Tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara.
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Sedang
Berita Terkait
-
5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
-
Polisi Terjunkan Raisa Amankan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Buruh dan Mahasiswa
-
Heboh ! Beredar Isu Dua Jendral Terancam Dipecat Kapolri
-
Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
-
Cegah Serangan Bjorka, Ditsiber Polri Gabung Timsus Bentukan Presiden Jokowi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan