Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan segan langsung mencopot anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik institusi.
“Kalau ada laporan saya tak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya copot, ini berlaku untuk semuanya apakah itu Polki, apakah itu Polwan,” ujar Kapolri dalam unggahan video di akun Instagramnya, dikutip Senin (12/9/2022).
Salah satu buktinya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, yang telah menjalani sidang tersebut dan diputuskan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu diambil karena Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik Polri. Berkaca pada kasus tersebut, kita sampai pada sebuah pertanyaan, apa saja kah kriteria pelanggaran berat Kode Etik Polri?
Nah, tulisan ini akan membahas mengenai hal tersebut.
Definisi pelanggaran menurut Perpol
Sanksi etik dan sanksi administratif untuk anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut terdapat ada tiga kategori jenis pelanggaran kode etik polri, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Namun apakah yang dimaksud pelanggaran dalam perpol tersebut? Dalam pasal 1 ayat 21 Perpol Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan mengenai definisi pelanggaran, yakni setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat atau anggota Polri yang bertentangan dengan KEPP. Anggota Polri yang melanggar KEPP tersebut disebut sebagai terduga pelanggar.
Baca Juga: 5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
Sanksi untuk pelanggar KEPP
Ada dua jenis sanksi yang bisa dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran melalui Sidang KEPP, yakni sanksi etika dan atau sanksi administratif.
Dua jenis sanksi tersebut tercantum dalam pasal 107 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Sanksi etika diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran ringan. Sementara sanksi administrative diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran sedang dan berat.
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori ringan
Dalam Pasal 17 aat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 diatur mengenai pelanggaran KEPP kategori ringan. Dalam pasal itu juga disebutkan kalau ada 3 ktiteria dari pelanggaran KEPP ringan tersebut, yakni:
- Dilakukan karena kelalaian
- Dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi
- Tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara.
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Sedang
Berita Terkait
-
5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
-
Polisi Terjunkan Raisa Amankan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Buruh dan Mahasiswa
-
Heboh ! Beredar Isu Dua Jendral Terancam Dipecat Kapolri
-
Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
-
Cegah Serangan Bjorka, Ditsiber Polri Gabung Timsus Bentukan Presiden Jokowi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM