Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan segan langsung mencopot anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik institusi.
“Kalau ada laporan saya tak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya copot, ini berlaku untuk semuanya apakah itu Polki, apakah itu Polwan,” ujar Kapolri dalam unggahan video di akun Instagramnya, dikutip Senin (12/9/2022).
Salah satu buktinya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, yang telah menjalani sidang tersebut dan diputuskan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu diambil karena Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik Polri. Berkaca pada kasus tersebut, kita sampai pada sebuah pertanyaan, apa saja kah kriteria pelanggaran berat Kode Etik Polri?
Nah, tulisan ini akan membahas mengenai hal tersebut.
Definisi pelanggaran menurut Perpol
Sanksi etik dan sanksi administratif untuk anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut terdapat ada tiga kategori jenis pelanggaran kode etik polri, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Namun apakah yang dimaksud pelanggaran dalam perpol tersebut? Dalam pasal 1 ayat 21 Perpol Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan mengenai definisi pelanggaran, yakni setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat atau anggota Polri yang bertentangan dengan KEPP. Anggota Polri yang melanggar KEPP tersebut disebut sebagai terduga pelanggar.
Baca Juga: 5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
Sanksi untuk pelanggar KEPP
Ada dua jenis sanksi yang bisa dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran melalui Sidang KEPP, yakni sanksi etika dan atau sanksi administratif.
Dua jenis sanksi tersebut tercantum dalam pasal 107 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Sanksi etika diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran ringan. Sementara sanksi administrative diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran sedang dan berat.
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori ringan
Dalam Pasal 17 aat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 diatur mengenai pelanggaran KEPP kategori ringan. Dalam pasal itu juga disebutkan kalau ada 3 ktiteria dari pelanggaran KEPP ringan tersebut, yakni:
- Dilakukan karena kelalaian
- Dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi
- Tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara.
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Sedang
Pelanggaran KEPP kategori sedang diatur dalam Pasal 17 ayar 2 Perpol Nomor 7 tahun 2022 dengan dua kriteris sebagai berikut:
- DIlakukan dengan sengaja
- Terdapat kepentingan pribadi
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Berat
Pelanggaran KEPP kategori berat diatur dalam Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
- Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain
- Adanya pemufakatan jahat
- Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum
- Menjadi perhatian publik
- Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sanksi Etika untuk Pelanggar KEPP Kategori Ringan
Sebagaimana dijelaskan di atas sebelumnya, sanksi etika hanya diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran KEPP kategori ringan.
Hal ini diatur dalam Pasal 108 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun 3 jenis sanksi etika adalah sebagai berikut:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
- Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan
- Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
Sanksi Administratif untuk Pelanggar KEPP Kategori Sedang dan Berat
Sanksi administratif diatur dalam Pasal 109 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan sanksi sebagai berikut:
- Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja
- PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat)
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
-
Polisi Terjunkan Raisa Amankan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Buruh dan Mahasiswa
-
Heboh ! Beredar Isu Dua Jendral Terancam Dipecat Kapolri
-
Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
-
Cegah Serangan Bjorka, Ditsiber Polri Gabung Timsus Bentukan Presiden Jokowi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Krisis Nepal Membara! Parlemen Hangus, Pemerintah Jatuh, Militer Ambil Alih
-
Peringatan Keras! Komisi VIII Minta Kementerian Haji dan Umrah Harus Bersih: Jangan Terjebak Korupsi
-
Bali Diterjang Banjir Terparah dalam Satu Dekade, Benarkah Hanya Salah Cuaca Ekstrem?
-
Cerita Malang Pasutri Yang Jadi Korban Banjir di Bali, Sempat Telepon Anak Jam 4 Pagi
-
Tas Kecil Jadi Petunjuk, Satu Korban Banjir Bali Dikenali dari Kartu Koperasi Simpan Pinjam
-
Tragis! Seruduk Pohon di Kawasan Ragunan Jaksel, Pemotor Langsung Koit di Tempat
-
Buruan Cek! Pramono Umumkan KJP Plus Tahap II 2025 Mulai Cair, Rp1,61 Triliun untuk 707 Ribu Siswa
-
Banjir NTT Telan Banyak Nyawa: Bayi Terseret 2 Km dari Rumah hingga Warga Meninggal Syok Berat!
-
Kegelisahan Budi Arie Sebelum Dicopot Prabowo, Sampai Cari Bocoran Isi Pertemuan di Hambalang
-
Buntut Hina Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Larang Putranya Main Instagram