Suara.com - Pertanyaan tentang adakah lowongan CPNS 2022 telah terjawab. Kementerian PANRB menetapkan 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk formasi PPPK 2022 saja.
Lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 ini dikhususkan untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Lantas mengapa tidak ada CPNS 2022?
Menurut data per 6 September 2022, Kementerian PANRB bakal membuka lebih dari 530 ribu posisi ASN hanya untuk mengisi lowongan PPPK 2022. Dengan rincian, instansi pusat membutuhkan 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 tenaga PPPK.
Penetapan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta Kementerian PANRB untuk memeratakan ASN dan mengatasi masalah tenaga honorer.
Dilansir laman menpan.go.id (13/9/2022), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Makanya, diputuskan ASN 2022 hanya dibuka untuk PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata Anas.
Maka pada instansi daerah dibuka kuota PPPK 2022 dengan rincian sebagai berikut.
- PPPK Guru: 319.716
- PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014
- PPPK Tenaga Teknis: 27.608
Fenomena ASN Pindah-pindah
Menurut Menteri Anas, penyebaran ASN saat ini tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Bukan karena persoalan ketimpangan jumlah, tapi ada fenomena CASN yang sudah diterima lalu memutuskan pindah tempat dinas.
Baca Juga: Segini Gaji CPNS, Cek Dulu Sebelum Daftar CASN 2022 Agar Tak Kaget!
"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," kata mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Lebih lanjut, kebutuhan PPPK guru 2022 lebih banyak dari formasi lainnya karena lowongan ini juga untuk mengatasi permasalahan guru honorer.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam rilis di situs resmi Menpan, menjelaskan, pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
1. Pelamar Prioritas I
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II)
- Guru non-ASN
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Guru swasta
Pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com
- 
            
              Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!
- 
            
              Fix! Onad Ditangkap Polisi karena Narkoba
- 
            
              Onad Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Masih Periksa Intensif
- 
            
              Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui