Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan. Alasannya sederhana, yakni karena kemanusiaan. Putri tak dijebloskan ke penjara karena memiliki anak kecil.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, nasib Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan pun terus menjadi sorotan dan dinilai tak adil. Namun, kabar mengenai istri Sambo yang bakal ditahan itu pun mulai menyeruak.
Kabar tersebut pun dijawab oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak siap untuk ditahan.
Arman mengetahui bahwa berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat sudah rampung di Kejaksaan Agung. Walau begitu, ia menyebut pada prinsipnya tidak ada orang yang siap untuk ditahan.
"Akan tetapi, saya menyampaikan terkait penahanan merupakan kewenangan dari penyidik," kata Arman di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Sejauh ini, Putri Candrawathi hanya diwajibkan untuk lapor. Arman pun memastikan kliennya akan selalu melakukan wajib lapor sesuai jadwal. Terakhir kali Putri melakukan wajib lapor pada Senin (26/9/2022).
"Wajib lapor pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dan ada beberapa yang ditandatangani," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Arman turut meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri menjelang persidangan.
Menurutnya, kondisi Putri sekarang ini masih membutuhkan perawatan, khususnya dari psikiater. Arman juga meminta JPU mempertimbangkan kondisi Putri yang masih memiliki anak berusia di bawah dua tahun.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
"Sesuai aturan KUHP, kami akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti saat pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.
Namun jika pada akhirnya Putri harus ditahan, Arman menegaskan pihaknya tetap akan meminta kliennya untuk mendapatkan perawatan kesehatan ditahanan.
Sebagai informasi, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.
Adapun lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
-
Terseret Skenario Ferdy Sambo, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKPB Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik Hari Ini
-
Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Dia Tidak Siap, Masih Butuh Penanganan Psikiater
-
Jaksa Agung Sebut Perkara Ferdy Sambo Biasa tapi Siapkan 30 Jaksa untuk Tangani Kasus
-
Febri Diansyah Bisa Apa Buat Bela Putri Candrawathi?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre