Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan. Alasannya sederhana, yakni karena kemanusiaan. Putri tak dijebloskan ke penjara karena memiliki anak kecil.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, nasib Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan pun terus menjadi sorotan dan dinilai tak adil. Namun, kabar mengenai istri Sambo yang bakal ditahan itu pun mulai menyeruak.
Kabar tersebut pun dijawab oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak siap untuk ditahan.
Arman mengetahui bahwa berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat sudah rampung di Kejaksaan Agung. Walau begitu, ia menyebut pada prinsipnya tidak ada orang yang siap untuk ditahan.
"Akan tetapi, saya menyampaikan terkait penahanan merupakan kewenangan dari penyidik," kata Arman di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Sejauh ini, Putri Candrawathi hanya diwajibkan untuk lapor. Arman pun memastikan kliennya akan selalu melakukan wajib lapor sesuai jadwal. Terakhir kali Putri melakukan wajib lapor pada Senin (26/9/2022).
"Wajib lapor pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dan ada beberapa yang ditandatangani," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Arman turut meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri menjelang persidangan.
Menurutnya, kondisi Putri sekarang ini masih membutuhkan perawatan, khususnya dari psikiater. Arman juga meminta JPU mempertimbangkan kondisi Putri yang masih memiliki anak berusia di bawah dua tahun.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
"Sesuai aturan KUHP, kami akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti saat pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.
Namun jika pada akhirnya Putri harus ditahan, Arman menegaskan pihaknya tetap akan meminta kliennya untuk mendapatkan perawatan kesehatan ditahanan.
Sebagai informasi, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.
Adapun lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
-
Terseret Skenario Ferdy Sambo, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKPB Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik Hari Ini
-
Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Dia Tidak Siap, Masih Butuh Penanganan Psikiater
-
Jaksa Agung Sebut Perkara Ferdy Sambo Biasa tapi Siapkan 30 Jaksa untuk Tangani Kasus
-
Febri Diansyah Bisa Apa Buat Bela Putri Candrawathi?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia