Suara.com - Proses pencarian BSU sudah mencapai tahap 4. Dalam waktu dekat BSU tahap 5 juga akan segera dicairkan. Menurut kabar yang beredar, apakah benar BSU tahap 5 cair besok senin? Simak penjelasannya berikut ini.
Diketahui, pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penyaluran BSU tahap 5 akan dilakukan dalam waktu dekat. Sama seperti pada tahap sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui bank Himbara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Th 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, yang mana proses penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BNI, Mandiri, BTN, dan BRI.
Lantas, benarkah BSU tahap 5 cair besok senin? Untuk selengkapnya, berikut ini jadwal pencairan BSU tahap 5 lengkap dengan informasi cara cek penerima dan daftar pekerja tak akan dapat BSU.
Jadwal Pencairan BSU Tahap 5
Ramai diperbincangkan, benarkah BSU tahap 5 cair besok senin? Pemerintah melalui Kemenker (Kementerian Ketenagakerjaan) menyampikan bahwa jadwal pencairan BSU tahap 5 akan mulai dicairkan pada hari Senin (10/10/2022).
BSU tahap 5 ini akan disalurkan pada para pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan Pemenker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No 10 Tahun 2022. Jika sudah memenuhi syarat, lalu bagaimana cara mengetahui nama kita terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan?
Cara Cek Penerima BSU Tahap 5
Untuk mengetahui apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU tahap 5 atau tidak, maka bisa mengeceknya melalui laman resmi Kemenker di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun cara mengeceknya sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek BSU Tahap 5 Sudah Cair atau Belum, Bisa Online Lewat HP
Melalui Situs Kemnaker
Berikut ini cara mengecek status penerima BSU tahap 5 melalui situs resmi Kemenker di Kemenker.go.id.
- Buka situs https://kemnaker.go.id
- Kalau belum punya akun, daftar terlebih dulu dengan klik 'Daftar' untuk buat akun
- Lalu, lengkapi pendaftaran akun
- Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirim ke nomor kamu yang terdaftar
- Kemudian login
- Lengkapi profil biodata seperti foto profil, status pernikahan, dan lokasi
- Setelah itu, tunggu notifikasi yang berisi apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU tahap 3 atau tidak
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara cek penerima BSU tahap 5 melalui situs resmi BPJS Kesehatan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login
- Setelah login, klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Lalu, masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Kemudian, masukan nama lengkap ibu kandung
- Berikutnya, masukkan nomor HP aktifSelanjutnya, masukkan alamat email aktif
- Tekan "Lanjutkan"
- Setelah itu, akan muncul notifikasi apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Daftar Pekerja Tak Akan Dapat BSU
Penting untuk diketahui bahwa jika tidak memenuhi syarat atau kriteria sesuai ketentuan pemerintah, maka akan masuk dalam daftar pekerja yang tak akan dapat BSU tahap 5. Adapun kriteria yang membuat pekerja gagal tidak dapat BSU yakni sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Cara Cek BSU Tahap 5 Sudah Cair atau Belum, Bisa Online Lewat HP
-
Dana BSU Tahap 5 Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Coba Cek di kemnaker.go.id
-
Cara Cek Penerima Bansos Ojol Rp 600 Ribu, Bakal Cair Bulan Ini?
-
Syarat Penerima BSU Tahap 5 Terpenuhi? Siap-siap Rp 600 Ribu Masuk Rekening Minggu Depan
-
BLT untuk Ojol Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Bansos Bulan Ini!
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
Terkini
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
-
Belum Dievakuasi, Begini Penampakan Mobil yang Tertimpa Reruntuhan Bangunan Parkir di Koja