Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini telah menetapkan jajaran hakim dan jaksa yang akan terlibat dalam persidangan kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo bersama 4 tersangka lainnya. Para jajaran hakim tersebut diketuai oleh hakim Wahyu Iman Santoso yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pihak Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto pun mengungkap ada 2 orang lainnya yang menjadi anggota majelis hakim perkara, yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Lalu, siapa sebenarnya hakim Wahyu Iman Santoso? Simak profilnya selengkapnya.
Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Ia dipilih sebagai Wakil Ketua PN Jaksel menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Wahyu resmi dilantik menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 lalu oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Pasaribu.
Sebelum dimutasi ke PN Jaksel, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali. Saat itu, masa jabatan Wahyu sebagai Ketua PN Denpasar belum genap 1 tahun. Wahyu juga pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah sebelum akhirnya lulusan magister hukum ini mendapatkan promosi jabatan menjadi Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.
Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam. Selama masa jabatannya di PN Kelas 1 A Batam, Wahyu beberapa kali terlibat dengan media lokal dalam menyuarakan peradilan kasus, terutama soal sidang perceraian yang marak terjadi di Indonesia. Ia juga pernah diamanahkan untuk menjabat sebagai Ketua PN Kelas 1B Kediri.
Wahyu yang saat ini berstatus sebagai PNS termasuk dalam golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Humas PN, Djumyanto juga mengungkap pihaknya telah memilih 3 orang hakim tersebut yang akan mengadili Ferdy Sambo cs. dan akan dilaksanakan sidang terbuka sehingga semua golongan masyarakat dapat mengikuti persidangan dari awal hingga akhir.
Pihak PN juga akan menyediakan beberapa layar monitor untuk warga yang ingin menyaksikan langsung sidang yang akan digelar di ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.
Persidangan rencananya akan digelar dalam 2 hari, yaitu tanggal 17 Oktober 2022 untuk mengadili Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Sedangkan di keesokan harinya, tanggal 18 Oktober 2022 PN Jaksel akan mengadili Bharada E.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Catat Segini Jumlah Kekayaan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang Ditunjuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo Cs
-
Jadwal dan Komposisi Hakim Sidang Ferdy Sambo dan Kawanannya
-
Babak Baru Perkara Ferdy Sambo Cs, Ini Nama-nama Anggota Majelis Hakim Di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Jadwal Sidang Pembunuhan Brigadir J Dimulai Senin Depan, Ferdy Sambo dan Bharada E Beda Hari
-
Digelar Pekan Depan, Ini Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser