Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini telah menetapkan jajaran hakim dan jaksa yang akan terlibat dalam persidangan kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo bersama 4 tersangka lainnya. Para jajaran hakim tersebut diketuai oleh hakim Wahyu Iman Santoso yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pihak Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto pun mengungkap ada 2 orang lainnya yang menjadi anggota majelis hakim perkara, yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Lalu, siapa sebenarnya hakim Wahyu Iman Santoso? Simak profilnya selengkapnya.
Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Ia dipilih sebagai Wakil Ketua PN Jaksel menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Wahyu resmi dilantik menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 lalu oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Pasaribu.
Sebelum dimutasi ke PN Jaksel, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali. Saat itu, masa jabatan Wahyu sebagai Ketua PN Denpasar belum genap 1 tahun. Wahyu juga pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah sebelum akhirnya lulusan magister hukum ini mendapatkan promosi jabatan menjadi Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.
Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam. Selama masa jabatannya di PN Kelas 1 A Batam, Wahyu beberapa kali terlibat dengan media lokal dalam menyuarakan peradilan kasus, terutama soal sidang perceraian yang marak terjadi di Indonesia. Ia juga pernah diamanahkan untuk menjabat sebagai Ketua PN Kelas 1B Kediri.
Wahyu yang saat ini berstatus sebagai PNS termasuk dalam golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Humas PN, Djumyanto juga mengungkap pihaknya telah memilih 3 orang hakim tersebut yang akan mengadili Ferdy Sambo cs. dan akan dilaksanakan sidang terbuka sehingga semua golongan masyarakat dapat mengikuti persidangan dari awal hingga akhir.
Pihak PN juga akan menyediakan beberapa layar monitor untuk warga yang ingin menyaksikan langsung sidang yang akan digelar di ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.
Persidangan rencananya akan digelar dalam 2 hari, yaitu tanggal 17 Oktober 2022 untuk mengadili Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Sedangkan di keesokan harinya, tanggal 18 Oktober 2022 PN Jaksel akan mengadili Bharada E.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Catat Segini Jumlah Kekayaan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang Ditunjuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo Cs
-
Jadwal dan Komposisi Hakim Sidang Ferdy Sambo dan Kawanannya
-
Babak Baru Perkara Ferdy Sambo Cs, Ini Nama-nama Anggota Majelis Hakim Di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Jadwal Sidang Pembunuhan Brigadir J Dimulai Senin Depan, Ferdy Sambo dan Bharada E Beda Hari
-
Digelar Pekan Depan, Ini Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor