Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini telah menetapkan jajaran hakim dan jaksa yang akan terlibat dalam persidangan kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo bersama 4 tersangka lainnya. Para jajaran hakim tersebut diketuai oleh hakim Wahyu Iman Santoso yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pihak Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto pun mengungkap ada 2 orang lainnya yang menjadi anggota majelis hakim perkara, yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Lalu, siapa sebenarnya hakim Wahyu Iman Santoso? Simak profilnya selengkapnya.
Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Ia dipilih sebagai Wakil Ketua PN Jaksel menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Wahyu resmi dilantik menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 lalu oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Pasaribu.
Sebelum dimutasi ke PN Jaksel, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali. Saat itu, masa jabatan Wahyu sebagai Ketua PN Denpasar belum genap 1 tahun. Wahyu juga pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah sebelum akhirnya lulusan magister hukum ini mendapatkan promosi jabatan menjadi Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.
Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam. Selama masa jabatannya di PN Kelas 1 A Batam, Wahyu beberapa kali terlibat dengan media lokal dalam menyuarakan peradilan kasus, terutama soal sidang perceraian yang marak terjadi di Indonesia. Ia juga pernah diamanahkan untuk menjabat sebagai Ketua PN Kelas 1B Kediri.
Wahyu yang saat ini berstatus sebagai PNS termasuk dalam golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Humas PN, Djumyanto juga mengungkap pihaknya telah memilih 3 orang hakim tersebut yang akan mengadili Ferdy Sambo cs. dan akan dilaksanakan sidang terbuka sehingga semua golongan masyarakat dapat mengikuti persidangan dari awal hingga akhir.
Pihak PN juga akan menyediakan beberapa layar monitor untuk warga yang ingin menyaksikan langsung sidang yang akan digelar di ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.
Persidangan rencananya akan digelar dalam 2 hari, yaitu tanggal 17 Oktober 2022 untuk mengadili Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Sedangkan di keesokan harinya, tanggal 18 Oktober 2022 PN Jaksel akan mengadili Bharada E.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Catat Segini Jumlah Kekayaan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang Ditunjuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo Cs
-
Jadwal dan Komposisi Hakim Sidang Ferdy Sambo dan Kawanannya
-
Babak Baru Perkara Ferdy Sambo Cs, Ini Nama-nama Anggota Majelis Hakim Di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Jadwal Sidang Pembunuhan Brigadir J Dimulai Senin Depan, Ferdy Sambo dan Bharada E Beda Hari
-
Digelar Pekan Depan, Ini Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah