Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut para korban Tragedi Kanjuruhan yang terkena tembakan gas air mata mayoritas mengalami pendarahan di bagian mata.
"Pada mereka ada pendarahan memerah pada bagian mata," kata Wakil Ketua LPSK saat konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (13/10/2022).
Selain itu, Edwin mengatakan korban yang terkena tembakan gas air mata juga mengalami iritasi pada bagian wajah dan dada.
Menurut Edwin, hal tersebut merupakan gejala umum yang dialami oleh seseorang yang terkena tembakan gas air mata.
"Ini gejala umum yang terkena gas air mata. Tapi juga perlu pendalaman. Tentang kandungan apa dari gas air mata tersebut," katanya.
Ditembak hingga Luar Stadion
LPSK mendapati keterangan dari saksi Tragedi Kanjuruhan yang menyebut aparat keamanan sengaja menembakkan gas air mata hingga ke luar Stadion Kanjuruhan Malang.
Edwin memaparkan seorang saksi itu melihat gas air mata bertebangan hingga ke area parkir Stadion Kanjuruhan.
"Saksi ini berhasil keluar dan berada di parkiran motor. Saat berada di parkira motor itu, dia menyaksikan petugas menembakkan gas air mata dari arah tribun VIP ke arah parkiran motor," jelas Edwin saat jumpa pers secara virtual, Kamis.
Edwin menyebut saksi tersebut berhasil menyelamatkan diri dengan cara keluar dari pintu 3 Stadion Kanjuruhan usai tribun 7 ditembaki dengan gas air mata.
TGIPF Cek Gas Air Mata ke Lab
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah mendapatkan sejumlah bukti terkait tragedi maut tersebut.
Mahfud menyebut bukti-bukti itu nantinya akan dikaji lebih dalam dan diperiksa ke laboratorium.
"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian diperiksakan di laboratorium," kata Mahfud saat konferensi pers, Selasa (11/10/2022).
Bukti-butki yang dimaksud Mahfud ialah gas air mata kedaluwarsa yang disebut-sebut menjadi biang banyaknya korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Tak Mematikan, LPSK Simpulkan Gas Air Mata Jadi Penyebab Kematian Massal Tragedi Kanjuruhan
-
LPSK Pastikan Perekam Kengerian Tragedi Kanjuruhan Kelpin Tidak Diculik Polisi
-
LPSK: Korban Tragedi Kanjuruhan Berhak Ajukan Ganti Rugi, Termasuk Jaminan Keamanan
-
Ramai Konten Oknum Polisi Tangguh Bertahan dari Gas Air Mata hingga 'Colek' Najwa Shihab, Kini Banjir Kecaman
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi
-
Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon
-
Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!
-
Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc