News / Nasional
Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  1. Tidak berwenang mengadili secara absolut atau disebut dengan kompetensi absolut,
  2. Tidak berwenang mengadili secara relatif atau disebut dengan kompetensi relatif.

Eksepsi syarat formil, terdiri dari:

  1. Surat kuasa khusus tidak sah
  2. Error in pesona
  3. Nebis In Idem
  4. Gugatan Prematur
  5. Obscuur Libel

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Load More