Suara.com - Besaran iuran BPJS Kesetahan terbaru masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah terdapat perubahan per Oktober 2022 ini. Hal ini lantaran sebelumnya pemerintah berencana menghapus kelas-kelas BPJS menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Uji coba KRIS telah direncanakan sejak 1 Juli 2022 lalu.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah uang yang harus disetorkan oleh para peserta supaya dapat menikmati layanan kesehatan. Adapun layanan kesehatan yang dimaksud seperti penanganan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, perawatan, terapi, pemberian obat, dan lain sebagainya. Sehingga dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan, negara akan menjamin sejumlah pengobatan medis masyarakat.
Pelaksanaan uji coba KRIS baru dilaksanakan di lima rumah sakit milik pemerintah. Selanjutnya, terdapat 2.800 rumah sakit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia juga akan melaksanakan uji coba KRIS secara bertahap. Pasalnya, rumah-rumah sakit itu juga melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Saat ini masih iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus disetorkan tidak berubah meski pemerintah tengah melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS.
Konsep KRIS yakni akan menghadirkan satu kelas standar agar masing-masing masyarakat memiliki hak yang sama saat mengakses layanan kesehatan yang mendasar. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang ini?
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022
Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020:
1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK
Dalam segmen ini merupakan para peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan juga peserta dari masyarakat yang telag didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja, Apakah Bisa?
Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI-JK yakni sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah bagi penduduk yang telah didaftarkan pemda.
2. Iuran BPJS Kesehatan PPU dan BP
Sementara dalam segmen ini yakni para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara serta Bukan Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU-BP yaknj sebesar 5% dari upah dengan rincian:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayarkan oleh pekerja
Bagi peserta PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta), upah merupakan gaji pokok yang ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah yakni sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi. Adapun ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji ataupun upah per bulan adalah sebesar Rp 12 juta.
3. Iuran BPJS Kesehatan PBPU dan BP
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Bank Indonesia Terbaru Oktober 2022, Simak Jadwal Pendaftarannya!
-
BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja, Apakah Bisa?
-
Permudah Pekerja Sumatera Barat Menjadi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Bank Nagari
-
Apakah Bisa Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Syaratnya
-
Cara Ubah Data BPJS Kesehatan Secara Online
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina