Suara.com - Pembukaan pendaftaran PPPK 2022 telah dimulai untuk banyak sekali formasi. Setidaknya terdapat tiga formasi utama, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, yang dibuka secara masif jumlahnya. Untuk cara cek status terdaftar peserta PPPK 2022 sendiri, Anda bisa cek di bagian berikutnya.
Sebelumnya sebagai sedikit informasi, pembukaan pendaftaran PPPK ini memiliki prioritas yang jelas. Prioritas yang akan direkrut adalah eks tenaga honorer dengan kategori II yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara, dan tenaga kesehatan non-ASN yang telah terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Dua golongan ini menjadi sasaran utama dari proses rekrutmen yang dilakukan pemerintah dalam periode ini.
Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022
Untuk cara cek status terdaftar peserta PPPK 2022 formasi tenaga kesehatan sendiri, caranya cukup mudah. Anda tinggal mengakses situs resmi Kementerian Kesehatan untuk urusan penerimaan PPPK ini.
Berikut langkah lengkapnya.
- Buka laman resmi https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
- Kemudian isikan NIK Anda
- Masukkan kode captcha yang diminta
- Klik Periksa Data
Dalam waktu singkat Anda akan mendapatkan hasil status pendaftaran yang dimiliki oleh NIK Anda. Ada beberapa jenis notifikasi yang bisa dipahami dalam pengumuman status kepesertaan ini.
Status Pendaftaran Pegawai PPPK
Ada dua status yang dapat muncul dari pemeriksaan ini. Statusnya adalah Terdaftar dan Belum Terdaftar.
Baca Juga: Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya
Pada status Terdaftar notifikasinya adalah:
‘NIK terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silahkan cek FAQ.’
Pada status Belum Terdaftar, notifikasinya adalah sebagai berikut:
‘NIK belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut.’
Untuk tenaga kesehatan sendiri, sebenarnya dapat memastikan status ini melalui tempat bekerja saat ini. Pendaftaran dan input data idealnya telah dilakukan, untuk kemudian diproses agar dapat mengikuti rangkaian penerimaan petugas PPPK tahun 2022.
Data calon pendaftar akan diambil dari data diri yang ada di SI-SDMK, yang telah masuk per tanggal 1 April 2022 lalu. Dengan demikian ketika ada permasalahan, sangat direkomendasikan untuk berkoordinasi dengan tempat kerja saat ini untuk meminta kejelasan status pendaftaran untuk NIK yang dimiliki.
Berita Terkait
-
Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya
-
Dibuka Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Klik di sscasn.bkn.go.id
-
Jadwal Resmi PPPK Guru 2022, Pendaftaran Telah Dibuka sampai 13 November
-
Cara Cek Hasil Kartu Prakerja Gelombang 47 Lewat SMS, E-mail dan Akun prakerja.go.id
-
Daftar Dokumen Seleksi PPPK Nakes 2022, Tak Hanya KTP dan Ijazah, Butuh Link Video!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka