Suara.com - Daden Miftahul Haq, terlihat ragu-ragu saat menjawab pertanyaan majelis hakim soal senjata HS yang dimiliki para ajudan Ferdy Sambo.
Momen tersebut terjadi saat Daden hadir sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan pada Selasa, (8/11/2022). Daden merupakan eks ajudan Sambo.
Ketika itu, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa bertanya siapa saja ajudan yang memiliki senjata HS saat mengawal Sambo. Namun, nampaknya Daden tak dapat mengingat.
"Kalau HS ada yang pakai cuman saya lupa yang mulia, " jawab Daden dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV.
"Yang benar..Berapa sih ajudan?," timpal hakim Wahyu.
Daden lantas mengatakan bahwa, mantan Kadiv Propam polri tersebut memiliki 8 ajudan di antaranya Ricky Rizal (senior), Matius, Romel, Yogi, Richard Eliezer, Yosua dan Daden.
"Masa 8 kalian ndak tahu," ucap Hakim Wahyu.
"Siap yang mulia, saya lupa," jawabnya.
Daden bilang, para ajudan dibekali senjata sendiri-sendiri atau senjata organik seperti Glock, HS, dan Sig Sauer. Misalnya saja dia (Daden) yang memakai Glock 17, kalau Adzan Romer memakai Glock 17, dan Yogi memakai Sig Sauer.
Hakim Wahyu pun bertanya soal senjata yang dipegang Bripka Ricky Rizal.
"Kalau tidak HS Glock 17 yang mulia," kata Daden di persidangan.
Tidak hanya senjata organik, para ajudan juga memiliki senjata keamanan saat di perjalanan mengawal Sambo yaitu laras panjang MPX.
Di persidangan tersebut, Daden juga mengungkap hal lain, termasuk pengakuannya soal tidak tahu-menahu perihal kematian Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga pada Juli 2022 lalu.
Daden mengaku pada 8 Juli 2022 malam, dirinya tidak tahu-menahu soal meninggalnya Brigadir Yosua. Ia cuma mendapat arahan dari Chuck Putranto untuk menghubungi adik Brigadir Yosua, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat.
Saat itu pula ia menyarankan Reza untuk mengenakan pakaian dinas serta sebaiknya tidak membawa senjata api lantaran dipanggil ke Biro Provos di Mabes Polri.
Selepas Reza pergi itulah baru Daden mendapat informasi perihal penembakan Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga.
"Setelah itu baru diceritakan Saudara Romer, (dia bilang) 'Ada kejadian di 46 (rumah Duren Tiga), Yosua nembak'. Tapi kalau pas meninggalnya, saya baru ingat subuh (tanggal 9 Juli 2022)," terang Daden.
Sebagaimana diketahui, pada 8 JUli 2022 lalu, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Nangis Lagi di Sidang, Kali Ini Putri Candrawathi Minta Maaf ke Para Ajudan Ferdy Sambo
-
Terungkap! Eks Ajudan Ferdy Sambo: Saya Disuruh Ambil HP Brigadir J dan Diserahkan ke Biro Provos
-
Momen Mesra Ferdy Sambo-Putri Candrawathi di Sidang hingga ART Susi Cium Tangan
-
Bongkar Ekspresi Ferdy Sambo usai Yosua Tewas Dieksekusi, Adzan Romer: Mukanya Marah Terus Sedih
-
3 Jenis Senjata Ferdy Sambo yang Melekat Dibawa Saat Bepergian
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka