Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima anugerah Doktor Honoris Causa (Dr Hc) dalam bidang ilmu politik dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan (Korsel). Adapun seremoni penganguerahan tersebut dilaksanakan di Busan. Lantas apa tujuan pemberian Doktor Honoris Causa?
Pemberian gelar Dr Hc kepada Puan dari PKNU tersebut terbilang cukup spesial. Karena, PKNU hanya memberi anugerah Hc kepada segelintir tokoh penting dunia yang diakui secara sosial dan juga nasional. Salah satunya yaitu mantan Presiden Korea Park Geun-hye, kala itu dia masih menjadi Ketua Partai politiknya.
Penganugerahan Dr Hc dalam bidang ilmu politik untuk Puan digelar di University Theater, PKNU, Busan, Korsel, pada Senin (7/11/2022) kemarin.
Mantan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri turut hadir langsung menyaksikan penganugerahan gelar Dr Hc bagi putrinya tersebut. Suami dan juga putra Puan juga ikut hadir.
Tak hanya itu, turut hadir pula sejumlah jajaran eksekutif pemerintahan, antara lain Menteri PAN RB Azwar Anas, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, dan Dubes RI untuk Korsel Gandi Sulistiyanto. Rektor-rektor dari beberapa universitas di Indonesia juga hadir untuk menyaksikan penganugerahan Dr Hc untuk Puan.
Pengertian Gelar Doktor Honoris Causa
Melansir dari situs Arsip.ugm.ac.id, gelar Doktor Honoris Causa (H.C) atau Doktor Kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang akan diberikan oleh suatu perguruan tinggi atau universitas tertentu yang memenuhi syarat terhadap seseorang. Saat penganugrahan, orang tersebut harus mengikuti dan lulus dari tingkat pendidikan yang sesuai untuk bisa mendapatkan gelar kesarjanaannya itu.
Gelar Doktor Honoris Causa ini bisa diberikan jika seseorang tersebut dianggap telah berjasa atau berkarya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan umat manusia. Dalam pelaksanaannya, tidak semua perguruan tinggi atau universitas dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa.
Hanya perguruan tinggi atau universitas yang telah memenuhi syarat yang diberikan hak secara eksplisit untuk bisa memberikan gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan. Terdapat beberapa peraturan yang menjelaskan terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa ini.
Baca Juga: Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel
Tujuan Pemberian Honoris Causa
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) pasal 2 ayat (1) bahwa Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).
Dalam pasat tersebut menjelaskan gelar HC diberikan sebagai tanda penghormatan atas jasa atau karya seseorang yang:
- Luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan juga pengajaran.
- Sangat berarti untuk pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu ataupun sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
- Sangat bermanfaat khususnya untuk kemajuan atau kemakmuran serta kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia serta umat manusia pada umumnya
- Secara luar biasa telah mengembangkan hubungan baik juga bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya
- Secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga dan juga pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Syarat Universitas Berhak Memberikan Gelar Honoris Causa
Terdapat beberapa syarat untuk Perguruan Tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada seseorang, yakni:
- Universitas pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah
- Memiliki fakultas ataupun jurusan yang membina serta mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa atau karya bagi pemberian gelar
- Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya yakni tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin sebelumnya
Selain aturan di atas, pemberian gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan juga diatur dalam dua peraturan menteri. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016.
Berita Terkait
-
Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel
-
Megawati Nantangin Puan Kalahkan Gelar Honoris Causa Miliknya, Ada Berapa?
-
Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa? Moeldoko Dapat Gelar Baru dari Unnes
-
Apa Saja Gelar Megawati? Dari Doktor Honoris Causa hingga Profesor Kehormatan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026