Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima anugerah Doktor Honoris Causa (Dr Hc) dalam bidang ilmu politik dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan (Korsel). Adapun seremoni penganguerahan tersebut dilaksanakan di Busan. Lantas apa tujuan pemberian Doktor Honoris Causa?
Pemberian gelar Dr Hc kepada Puan dari PKNU tersebut terbilang cukup spesial. Karena, PKNU hanya memberi anugerah Hc kepada segelintir tokoh penting dunia yang diakui secara sosial dan juga nasional. Salah satunya yaitu mantan Presiden Korea Park Geun-hye, kala itu dia masih menjadi Ketua Partai politiknya.
Penganugerahan Dr Hc dalam bidang ilmu politik untuk Puan digelar di University Theater, PKNU, Busan, Korsel, pada Senin (7/11/2022) kemarin.
Mantan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri turut hadir langsung menyaksikan penganugerahan gelar Dr Hc bagi putrinya tersebut. Suami dan juga putra Puan juga ikut hadir.
Tak hanya itu, turut hadir pula sejumlah jajaran eksekutif pemerintahan, antara lain Menteri PAN RB Azwar Anas, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, dan Dubes RI untuk Korsel Gandi Sulistiyanto. Rektor-rektor dari beberapa universitas di Indonesia juga hadir untuk menyaksikan penganugerahan Dr Hc untuk Puan.
Pengertian Gelar Doktor Honoris Causa
Melansir dari situs Arsip.ugm.ac.id, gelar Doktor Honoris Causa (H.C) atau Doktor Kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang akan diberikan oleh suatu perguruan tinggi atau universitas tertentu yang memenuhi syarat terhadap seseorang. Saat penganugrahan, orang tersebut harus mengikuti dan lulus dari tingkat pendidikan yang sesuai untuk bisa mendapatkan gelar kesarjanaannya itu.
Gelar Doktor Honoris Causa ini bisa diberikan jika seseorang tersebut dianggap telah berjasa atau berkarya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan umat manusia. Dalam pelaksanaannya, tidak semua perguruan tinggi atau universitas dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa.
Hanya perguruan tinggi atau universitas yang telah memenuhi syarat yang diberikan hak secara eksplisit untuk bisa memberikan gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan. Terdapat beberapa peraturan yang menjelaskan terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa ini.
Baca Juga: Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel
Tujuan Pemberian Honoris Causa
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) pasal 2 ayat (1) bahwa Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).
Dalam pasat tersebut menjelaskan gelar HC diberikan sebagai tanda penghormatan atas jasa atau karya seseorang yang:
- Luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan juga pengajaran.
- Sangat berarti untuk pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu ataupun sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
- Sangat bermanfaat khususnya untuk kemajuan atau kemakmuran serta kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia serta umat manusia pada umumnya
- Secara luar biasa telah mengembangkan hubungan baik juga bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya
- Secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga dan juga pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Syarat Universitas Berhak Memberikan Gelar Honoris Causa
Terdapat beberapa syarat untuk Perguruan Tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada seseorang, yakni:
- Universitas pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah
- Memiliki fakultas ataupun jurusan yang membina serta mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa atau karya bagi pemberian gelar
- Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya yakni tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin sebelumnya
Selain aturan di atas, pemberian gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan juga diatur dalam dua peraturan menteri. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016.
Berita Terkait
-
Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel
-
Megawati Nantangin Puan Kalahkan Gelar Honoris Causa Miliknya, Ada Berapa?
-
Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa? Moeldoko Dapat Gelar Baru dari Unnes
-
Apa Saja Gelar Megawati? Dari Doktor Honoris Causa hingga Profesor Kehormatan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis IndonesiaKorsel
-
Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati
-
Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali
-
Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP
-
Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global
-
Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi