Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima anugerah Doktor Honoris Causa (Dr Hc) dalam bidang ilmu politik dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan (Korsel). Adapun seremoni penganguerahan tersebut dilaksanakan di Busan. Lantas apa tujuan pemberian Doktor Honoris Causa?
Pemberian gelar Dr Hc kepada Puan dari PKNU tersebut terbilang cukup spesial. Karena, PKNU hanya memberi anugerah Hc kepada segelintir tokoh penting dunia yang diakui secara sosial dan juga nasional. Salah satunya yaitu mantan Presiden Korea Park Geun-hye, kala itu dia masih menjadi Ketua Partai politiknya.
Penganugerahan Dr Hc dalam bidang ilmu politik untuk Puan digelar di University Theater, PKNU, Busan, Korsel, pada Senin (7/11/2022) kemarin.
Mantan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri turut hadir langsung menyaksikan penganugerahan gelar Dr Hc bagi putrinya tersebut. Suami dan juga putra Puan juga ikut hadir.
Tak hanya itu, turut hadir pula sejumlah jajaran eksekutif pemerintahan, antara lain Menteri PAN RB Azwar Anas, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, dan Dubes RI untuk Korsel Gandi Sulistiyanto. Rektor-rektor dari beberapa universitas di Indonesia juga hadir untuk menyaksikan penganugerahan Dr Hc untuk Puan.
Pengertian Gelar Doktor Honoris Causa
Melansir dari situs Arsip.ugm.ac.id, gelar Doktor Honoris Causa (H.C) atau Doktor Kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang akan diberikan oleh suatu perguruan tinggi atau universitas tertentu yang memenuhi syarat terhadap seseorang. Saat penganugrahan, orang tersebut harus mengikuti dan lulus dari tingkat pendidikan yang sesuai untuk bisa mendapatkan gelar kesarjanaannya itu.
Gelar Doktor Honoris Causa ini bisa diberikan jika seseorang tersebut dianggap telah berjasa atau berkarya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan umat manusia. Dalam pelaksanaannya, tidak semua perguruan tinggi atau universitas dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa.
Hanya perguruan tinggi atau universitas yang telah memenuhi syarat yang diberikan hak secara eksplisit untuk bisa memberikan gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan. Terdapat beberapa peraturan yang menjelaskan terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa ini.
Baca Juga: Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel
Tujuan Pemberian Honoris Causa
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) pasal 2 ayat (1) bahwa Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).
Dalam pasat tersebut menjelaskan gelar HC diberikan sebagai tanda penghormatan atas jasa atau karya seseorang yang:
- Luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan juga pengajaran.
- Sangat berarti untuk pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu ataupun sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
- Sangat bermanfaat khususnya untuk kemajuan atau kemakmuran serta kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia serta umat manusia pada umumnya
- Secara luar biasa telah mengembangkan hubungan baik juga bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya
- Secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga dan juga pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Syarat Universitas Berhak Memberikan Gelar Honoris Causa
Terdapat beberapa syarat untuk Perguruan Tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada seseorang, yakni:
- Universitas pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah
- Memiliki fakultas ataupun jurusan yang membina serta mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa atau karya bagi pemberian gelar
- Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya yakni tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin sebelumnya
Selain aturan di atas, pemberian gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan juga diatur dalam dua peraturan menteri. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016.
Berita Terkait
-
Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel
-
Megawati Nantangin Puan Kalahkan Gelar Honoris Causa Miliknya, Ada Berapa?
-
Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa? Moeldoko Dapat Gelar Baru dari Unnes
-
Apa Saja Gelar Megawati? Dari Doktor Honoris Causa hingga Profesor Kehormatan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Mi Goreng Pucat dan Bau Diduga Jadi Pemicu
-
Kematian Akibat TBC Lampaui Covid-19, Menko PMK: Skrining dan Kampanye Harus Masif!
-
CEK FAKTA Foto Presiden Prabowo Terpajang pada Billboard di Israel, Asli atau Palsu?
-
Diguyur BGN Rp100 Ribu Per hari jadi PIC MBG, P2G Sebut Simalakama buat Guru: Hati-hati!
-
Profil Irma Suryani Chaniago: Singa Podium DPR dari NasDem yang Soroti Juru Masak MBG Bersertifikat
-
Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Jangkauan Program Desalinasi Pemprov Jateng Terus Diperluas
-
Gerbang Tol Jakarta Ditutup hingga 4 Oktober 2025, Ini Solusi Alternatif dan Tips Tidak Kena Macet
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Lima Anak Dilarikan ke IGD!
-
Hati Hancur Ayah Arya Daru di DPR: Apa yang Terjadi Pada Anak Kami?
-
Sindir Gibran? Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri: Siapapun Diterima Asal Bayar