Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang batas akhir pengumuman penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Simak batas waktu aturan penetapan UMP 2023 di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) hingga 7 Desember 2022.
Hal ini berkaitan dengan pengumuman penetapan upah minimum Provinsi (UMP) yang batas akhirnya juga mundur jadi 28 November 2022.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, tujuan perubahan jadwal ini adalah memberi waktu untuk dewan pengupahan daerah agar bisa menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
Sementara itu, merangkum unggahan Instagram Kemnaker, Sabtu (19/11/2022), UMP dan UMK yang ditetapkan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Aturan Penetapan UMP 2023
Merangkum laman Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia, penghitungan upah minimum 2023 menggunakan formula baru yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berikut rumusnya:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Formula di atas memiliki rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar UMP dan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2022, Bakal Ada Kenaikan?
- UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian upah minimum hasil penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Masih dari sumber yang sama, Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia menjelaskan penyesuaian nilai UM formula di atas dihitung berdasarkan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi di sini adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai periode September tahun berjalan dalam persen dan PE merupakan pertumbuhan ekonomi.
a merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang waktu tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Sementara itu, khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran seperti yang terjadi di Papua, upah minimum provinsi induk pertama kali berlaku seperti bunyi Pasal 11.
Demikian penjelasan tentang aturan penetapan UMP 2023. Semoga tulisan ini bermanfaat dan informasi bisa diserap sehingga berguna bagi pembaca.
Berita Terkait
-
Daftar UMP dan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2022, Bakal Ada Kenaikan?
-
Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023
-
Begini Penjelasan Disnakertrans Jabar Soal UMK 2023
-
Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Tak Lebih 10 Persen
-
Soal Upah Minimum 2023, Menaker Meminta Kepala Daerah Mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya