Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang batas akhir pengumuman penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Simak batas waktu aturan penetapan UMP 2023 di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) hingga 7 Desember 2022.
Hal ini berkaitan dengan pengumuman penetapan upah minimum Provinsi (UMP) yang batas akhirnya juga mundur jadi 28 November 2022.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, tujuan perubahan jadwal ini adalah memberi waktu untuk dewan pengupahan daerah agar bisa menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
Sementara itu, merangkum unggahan Instagram Kemnaker, Sabtu (19/11/2022), UMP dan UMK yang ditetapkan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Aturan Penetapan UMP 2023
Merangkum laman Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia, penghitungan upah minimum 2023 menggunakan formula baru yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berikut rumusnya:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Formula di atas memiliki rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar UMP dan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2022, Bakal Ada Kenaikan?
- UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian upah minimum hasil penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Masih dari sumber yang sama, Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia menjelaskan penyesuaian nilai UM formula di atas dihitung berdasarkan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi di sini adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai periode September tahun berjalan dalam persen dan PE merupakan pertumbuhan ekonomi.
a merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang waktu tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Sementara itu, khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran seperti yang terjadi di Papua, upah minimum provinsi induk pertama kali berlaku seperti bunyi Pasal 11.
Demikian penjelasan tentang aturan penetapan UMP 2023. Semoga tulisan ini bermanfaat dan informasi bisa diserap sehingga berguna bagi pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Daftar UMP dan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2022, Bakal Ada Kenaikan?
-
Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023
-
Begini Penjelasan Disnakertrans Jabar Soal UMK 2023
-
Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Tak Lebih 10 Persen
-
Soal Upah Minimum 2023, Menaker Meminta Kepala Daerah Mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API