Suara.com - Penentangan RUU Omnibus Law Kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan ternyata tidak terjadi tanpa alasan. Sederet poin penting pada RUU ini disoroti oleh peserta dan koordinator aksi, sehingga menjadi aspirasi utama yang disampaikan. Poin-poin RUU Omnibus Law Kesehatan yang ditentang nakes akan dijelaskan secara singkat di sini.
Terdapat setidaknya empat aspirasi dan poin yang disampaikan oleh peserta aksi terkait RUU Omnibus Law Kesehatan ini.
1. Tidak Dibuat secara Transparan
Diungkapkan bahwa dilihat dari pembuatannya, RUU Omnibus Law Kesehatan ini tidak melalui proses yang transparan. Proses yang terjadi pada program legislasi nasional terkesan sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga dianggap cukup mencurigakan.
Idealnya proses pembuatan kebijakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan orang-orang yang kompeten di bidang regulasi tersebut. Proses yang tertutup dapat memicu kecurigaan, dan mengindikasikan ada yang tidak beres di dalam RUU tersebut.
2. Dibuat Tanpa Adanya Naskah Akademik yang Kuat
Juru bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh indonesia, Mahesa Pranadipa, mengungkapkan bahwa RUU ini juga dibuat tanpa adanya naskah akademik yang kuat. Penjelasan mengenai dasar filosofis, dasar yuridis, dan sosiologisnya tidak didapatkan dengan relevan.
Mengingat kesehatan masyarakat Indonesia adalah tanggung jawab negara berdasarkan amanat dari UUD 1945, maka idealnya penyusunan regulasi terkait hal ini melibatkan pula komponen bangsa, organisasi profesi, ikatan mahasiswa kedokteran, dan institusi terkait lainnya.
3. Poin Ketiga, Indikasi Adanya Upaya Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan
Pada beberapa regulasi yang ada di RUU tersebut, dinilai ada upaya pembebasan tanpa kontrol sama sekali tanpa memperhatikan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini juga dianggap sebagai hal yang berbahaya untuk kemaslahatan orang banyak, karena terkait dengan faktor kesehatan.
Idealnya regulasi menyangkut sektor kesehatan mendapat perhatian penuh dan memiliki standar jelas, sehingga apa yang diterima masyarakat untuk pelayanan kesehatan benar-benar sudah terukur dengan baik dan berstandar sesuai dengan penilaian akurat.
4. Terakhir, Substansi Penghapusan Peran Organisasi Profesi
Terakhir yang menjadi sorotan peserta aksi adalah bahwa adanya substansi yang membahas mengenai penghapusan peran organisasi profesi di dalam berbagai sektor. Mulai dari pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, hingga pada surat tanda registrasi.
Surat tanda registrasi sendiri hingga saat ini berfungsi untuk registrasi tenaga kesehatan sesuai dengan bidang konsilnya masing-masing. Surat ini kemudian akan dievaluasi setiap lima tahun, sehingga kualitas nakes tetap terjaga.
Itu tadi poin-poin RUU Omnibuslaw Kesehatan yang ditentang nakes yang menjadi peserta aksi demo.
Berita Terkait
-
Nakes Ikut Aksi Tolak RUU Kesehatan Terancam Sanksi dari Kemenkes, Apa Itu?
-
Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Protes ke DPRD DIY
-
Ratusan Nakes Demo di Depan Gedung DPR Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Langsung 'Disentil' Kemenkes
-
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Nakes 2022 di sscasn.bkn.go.id
-
Pengumuman Seleksi PPPK Nakes 2022: Jadwal, Link dan Tahap Selanjutnya
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Mendes PDT: 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Banjir, Beberapa Berubah Jadi Sungai
-
Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal
-
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Opsi Keluar Dari Board of Peace dan 5 Saran Dino Patti Djalal ke Pemerintah