News / Nasional
Senin, 05 Desember 2022 | 16:45 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim mencecar Danu perihal pertama kami ia mengetahui kalau kematian Yosua bukan karena baku tembak di Duren Tiga.

"Kemudian kapan saudara tahu bahwa itu bukan tembak menebak tapi tembakan satu pihak aja?" tanya Hakim

"Dari pas TKP tanggal 12 malam itu," jawab Danu.

Hakim lalu bertanya lagi, dari mana Danu mengetahui hal tersebut? Ia mengaku mengetahuinya melalui desas desus yang beredar di kalangan anggota Inafis Polri.

"Saya mendengar dari pimpinan dari Inafis. Saya mendengar ini nggak mungkin nih hanya tembak-menembak," ungkap Danu.

Hakim lalu meminta Danu untuk tidak ragu dalam menceritakan semua yang ia ketahui, sebab menurut hakim tan ada yang perlu ditakuti karena semua terdakwa sudah ditahan di penjara.

"Cerita saja tidak usah takut-takut semua sudah dalam sel," ucap Hakim.

Hakim ancam tetapkan Susi sebagai tersangka

Salah satu saksi yang pernah dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J adalah Susi yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tegas! Hakim Tidak Butuh Pengakuan Terdakwa karena Sudah Punya Bukti Kesalahan Ricky Rizal di Kasus Brigadir J

Dalam sidang yang akan digelar pada rabu (2/11/2022) rencananya Susi akan dikonfrontir dengan salah satu terdakwa yakni Kuat Maruf.

Awalnya permintaan itu diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim untuk mengkonfrontir keterangan dalam BAP Susi dan Kuat mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa tengah.

Terkait hal itu Majelis Hakim mengancam akan menetapkan Susi sebagai tersangka jika berkata bohong. Ancaman tersebut diberikan karena sebelumnya, hakim menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kesaksian Susi.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More