Suara.com - Meski sudah disahkan beberapa waktu lalu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menjadi pembahasan hangat lantaran terkandung pasal kontroversial di dalamnya. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan kalau KUHP baru itu merupakan warisan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dengan demikian, Moeldoko menegaskan kalau KUHP itu bukan demi kepentingan pemerintah saat ini. Ia mengklaim lahirnya KUHP anyar tersebut justru untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.
"Oleh karenanya KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana,” kata Moeldoko dalam rapat koordinasi antar K/L terkait KUHP di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Moeldoko mengamini adanya pemahaman yang belum jelas di tengah masyarakat mengenai KUHP baru. Ia menilai itu bisa terjadi lantaran KUHP menjadi target mispersepsi bahkan hoaks baik dari dalam maupun luar negeri.
Atas kondisi tersebut, Moeldoko mengungkapkan kalau pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dalam tiga tahun ke depan. Bukan hanya kepada masyarakat, edukasi juga akan diberikan kepada aparat penegak hukum guna mencegah munculnya hoaks serta mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim kalau pemerintah bakal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya demokrasi di Indonesia. Salah satunya ialah dengan tidak menjadi pemerintah yang anti kritik.
"Masih akan banyak yang mengkritik, itu tidak apa-apa. Kita punya waktu 3 tahun untuk berdiskusi nanti. Soal substansinya, jika masih ada yang kurang, silahkan diperdebatkan," ujar Mahfud.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Disorot Negara Asing Hingga PBB, Wamenkumham: Nggak Usah Intervensi Hukum Indonesia
-
Kemenkumham Didesak Respons Keras Kritikan PBB terhadap Pengesahan UU KUHP
-
Meski Banyak Dikritik, Pakar Yakin KUHP Sudah Perhatikan Norma dan Adat Istiadat
-
Kejaksaan Punya Waktu Tiga Tahun Pelajari KUHP Baru
-
Wagub Bali : KUHP Jangan Sampai Viral Dan Salah Tafsir di Luar Negeri
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil