Suara.com - Terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto mengaku menjadi orang pertama yang melaporkan adanya perintangan penyelidikan di kasus Brigadir Yosua kepada para pimpinan Polri.
Irfan mengatakan momen itu terjadi saat para pimpinan Polri memanggil sejumlah polisi yang terlibat dalam pengusutan kasus Brigadir Yosua. Pertemuan itu terjadi pada 21 Juli 2022.
“Saya ingin menyampaikan bahwa laporan kepada pimpinan Polri adalah saya yang pertama kali membukanya,” kata Irfan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Tiga hari sebelum Irfan dipanggil petinggi Polri, pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan mengenai adanya rencana pembunuhan di kasus Yosua.
Irfan menuturkan jika laporan Kamaruddin membantu penyidik menyelidiki kasus kematian Yosua.
“Artinya 3 hari setelah ada LP itu saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan ke pimpinan Polri, itu sudah bisa bantu penyidikan yang dilakukan bareskrim terhadap LP 340,” ujar Irfan.
“Saya laporkan fakta ini kepada pimpinan Polri tanggal 21 Juli” imbuhnya.
“Dipanggil?” tanya hakim.
“Siap betul, sementara LP Kamaruddin 340 tanggal 18, 3 hari setelah LP terbit kami sudah melaporkan hal tersebut kepada pimpinan Polri,” kata Irfan.
Irfan mengatakan dirinya pada saat itu mengaku sudah mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo.
"Fakta mengenai DVR ini, saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil diperintah," terang Irfan.
Irfan Tak Kuasa Tolak Perintah
Irfan Widyanto sebelumnya mengaku tak bisa menolak perintah atasannya saat mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo.
Atasan yang dimaksud Irfan ialah eks Kadiv Humas Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria.
Keterangan itu disampaikan Irfan seusai mendengar kesaksian Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Berita Terkait
-
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etik Mabes Polri Tidak Profesional
-
Jadi Terdakwa Gara-gara Ambil DVR CCTV di Duren Tiga, Irfan Widyanto Minta Komandan Acay Bertanggung Jawab
-
Ngeri! Hasil Tes Poligraf Minus Besar Putri Candrawathi Terbiasa Berbohong, Jadi Bagian Perilaku Sehari-hari
-
Ronny Talapessy Debat Panas dengan Febri Diansyah soal BAP Bharada E: iIu Jebakan Sambo!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Dokter Tifa Tawarkan Obat Autoimun Manjur untuk Jokowi, Syaratnya Cuma Satu: Tobat Nasuha!
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
-
Dituduh Cabul Hingga Diusir Warga, Benarkah Eks Dosen UIN Malang Ini Korban Fitnah Tetangga Sendiri?
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
Di DPR, BGN Ungkap Ada 75 Kasus dan 6 Ribuan Siswa Keracunan MBG Sejak Januari-September
-
Orang Tua Murid Cemas Pasca 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Tuntut Tanggung Jawab!
-
Demi Makanan Bergizi Aman, BGN Dorong Sterilisasi dan Penggunaan Air Galon di SPPG
-
Dian Sandi PSI Pasang Badan, Sebut Penggugat Ijazah Gibran Bahayakan Hubungan RI-Singapura
-
Ahli Kesehatan Tantang Menkeu Purbaya Buka Dialog Soal Kebijakan Cukai Rokok