Suara.com - Publik kini tengah debat panas terkait dengan UU Cipta Kerja yang bertransformasi menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Perubahan tersebut terjadi seketika Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada kemarin ini, Jumat (30/12/22).
Adapun Perppu tersebut menandai babak baru polemik UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai inkonstitusional alias tidak sesuai konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi, hingga segelintir pihak dan ahli hukum.
Berkat sebelumnya UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional oleh MK, hadirlah Perppu tersebut sebagai penggantinya.
Alih-alih diterima dengan antusias oleh publik, kini langkah Jokowi meneken Perppu tersebut menuai pro dan kontra. Beberapa pihak terutama pejabat hingga menteri turut menilai Perppu tersebut adalah bentuk respon pemerintah terhadap gejolak ekonomi global yang turut melanda Indonesia beberapa waktu kedepan.
Sedangkan di sisi lain, beberapa pihak seperti aktivis dan ahli hukum melayangkan kritik mereka terhadap langkah Jokowi tersebut.
Menko Perekonomian: Perppu Cipta Kerja menjawab urgensi resesi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjadi pihak yang mengumumkan Jokowi telah meneken Perppu Cipta Kerja itu.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis pers di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Jokowi Disebut Telah Lecehkan MK, Beri Contoh Buruk Usai Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Airlangga menyampaikan bahwa Perppu tersebut ditertibkan lantaran Republik kini terancam resesi ekonomi global.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Airlangga.
Sosok menteri sekaligus politisi Golkar tersebut juga memaparkan beberapa isu urgen seperti konflik geopolitik hingga perubahan iklim.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraine-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," katanya.
YLBHI: Perppu Cipta Kerja bentuk pembangkangan konstitusi
Langkah Jokowi teken Perppu Cipta kerja sayangnya tak diterima dengan baik oleh seluruh pihak.
Berita Terkait
-
7 Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Hari Ini
-
Demi Manjakan Investor dan Pemodal, Jokowi Disebut Ugal-ugalan Bentuk Perppu Cipta Kerja
-
Kecam Jokowi yang Terbitkan Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Pembangkang Konstitusi!
-
Fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Dikeluarkan karena Alasan Mendesak
-
Indonesia Amat Bergantung Kepada Investor Pada 2023, Jadi Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional