Suara.com - Publik kini tengah debat panas terkait dengan UU Cipta Kerja yang bertransformasi menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Perubahan tersebut terjadi seketika Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada kemarin ini, Jumat (30/12/22).
Adapun Perppu tersebut menandai babak baru polemik UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai inkonstitusional alias tidak sesuai konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi, hingga segelintir pihak dan ahli hukum.
Berkat sebelumnya UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional oleh MK, hadirlah Perppu tersebut sebagai penggantinya.
Alih-alih diterima dengan antusias oleh publik, kini langkah Jokowi meneken Perppu tersebut menuai pro dan kontra. Beberapa pihak terutama pejabat hingga menteri turut menilai Perppu tersebut adalah bentuk respon pemerintah terhadap gejolak ekonomi global yang turut melanda Indonesia beberapa waktu kedepan.
Sedangkan di sisi lain, beberapa pihak seperti aktivis dan ahli hukum melayangkan kritik mereka terhadap langkah Jokowi tersebut.
Menko Perekonomian: Perppu Cipta Kerja menjawab urgensi resesi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjadi pihak yang mengumumkan Jokowi telah meneken Perppu Cipta Kerja itu.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis pers di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Jokowi Disebut Telah Lecehkan MK, Beri Contoh Buruk Usai Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Airlangga menyampaikan bahwa Perppu tersebut ditertibkan lantaran Republik kini terancam resesi ekonomi global.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Airlangga.
Sosok menteri sekaligus politisi Golkar tersebut juga memaparkan beberapa isu urgen seperti konflik geopolitik hingga perubahan iklim.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraine-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," katanya.
YLBHI: Perppu Cipta Kerja bentuk pembangkangan konstitusi
Langkah Jokowi teken Perppu Cipta kerja sayangnya tak diterima dengan baik oleh seluruh pihak.
Berita Terkait
-
7 Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Hari Ini
-
Demi Manjakan Investor dan Pemodal, Jokowi Disebut Ugal-ugalan Bentuk Perppu Cipta Kerja
-
Kecam Jokowi yang Terbitkan Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Pembangkang Konstitusi!
-
Fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Dikeluarkan karena Alasan Mendesak
-
Indonesia Amat Bergantung Kepada Investor Pada 2023, Jadi Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar