Suara.com - Jelang akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan situasi COVID-19 di Indonesia yang dinilai makin terkendali. Hal itu diungkap Jokowi dalam konferensi pers pada Jumat (30/12/2022) kemarin.
Usai aturan PPKM dicabut, sejumlah aturan lain mengalami penyesuaian seperti penggunaan masker, kerumunan dan mobilitas yang jadi lebih longgar dibanding saat COVID-19 sedang mengganas.
Meski tak ada lagi pembatasan kerumunan, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada pada risiko penularan COVID-19 dengan memprioritaskan protokol kesehatan, terlebih ditegaskan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir karena penyakitnya pun masih ada. Simak aturan prokes terbaru usai PPKM dicabut berikut ini.
1. Penggunaan Masker
Setelah PPKM dicabut, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama dalam kondisi berikut:
- Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
- Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
- Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilik, dan/atau bersin)
- Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi positif COVID-19.
''Namun saya minta untuk masyarakat tetap hati-hati dan waspada, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19, pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,'' terang Jokowi. Hal ini berarti meski status PPKM dicabut, protokol kesehatan tidak lantas dilonggarkan.
2. Cuci tangan
Meski PPM telah dicabut, anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.
3. PeduliLindungi
Baca Juga: 7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. Namun, PeduliLindungi sifatnya tidak lagi diwajibkan oleh pemerintah.
4. Test Antigen atau PCR
Pemerintah sudah tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 usai PPKM resmi dicabut. Meski demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.
Adapun Budi menerangkan pihaknya bakal mengeluarkan aturan untuk tes antigen maupun PCR setelah adanya pencabutan PPKM. Nantinya, aturan tersebut bakal dijalankan secara bertahap sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat.
5. Vaksinasi
Meski COVID-19 mulai terkendali, vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku
Berita Terkait
-
7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
-
Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Demokrat: Pemerintah Tidak Patuh Hukum
-
Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik
-
Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Legislator PKS Sebut Jokowi Telah 'Mengangkangi' DPR RI
-
Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Padahal Dua Tahun Lalu Jokowi Bilang Nggak Mau
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi