Suara.com - Jelang akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan situasi COVID-19 di Indonesia yang dinilai makin terkendali. Hal itu diungkap Jokowi dalam konferensi pers pada Jumat (30/12/2022) kemarin.
Usai aturan PPKM dicabut, sejumlah aturan lain mengalami penyesuaian seperti penggunaan masker, kerumunan dan mobilitas yang jadi lebih longgar dibanding saat COVID-19 sedang mengganas.
Meski tak ada lagi pembatasan kerumunan, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada pada risiko penularan COVID-19 dengan memprioritaskan protokol kesehatan, terlebih ditegaskan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir karena penyakitnya pun masih ada. Simak aturan prokes terbaru usai PPKM dicabut berikut ini.
1. Penggunaan Masker
Setelah PPKM dicabut, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama dalam kondisi berikut:
- Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
 - Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
 - Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilik, dan/atau bersin)
 - Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi positif COVID-19.
 
''Namun saya minta untuk masyarakat tetap hati-hati dan waspada, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19, pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,'' terang Jokowi. Hal ini berarti meski status PPKM dicabut, protokol kesehatan tidak lantas dilonggarkan.
2. Cuci tangan
Meski PPM telah dicabut, anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.
3. PeduliLindungi
Baca Juga: 7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. Namun, PeduliLindungi sifatnya tidak lagi diwajibkan oleh pemerintah.
4. Test Antigen atau PCR
Pemerintah sudah tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 usai PPKM resmi dicabut. Meski demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.
Adapun Budi menerangkan pihaknya bakal mengeluarkan aturan untuk tes antigen maupun PCR setelah adanya pencabutan PPKM. Nantinya, aturan tersebut bakal dijalankan secara bertahap sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat.
5. Vaksinasi
Meski COVID-19 mulai terkendali, vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku
Berita Terkait
- 
            
              7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
 - 
            
              Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Demokrat: Pemerintah Tidak Patuh Hukum
 - 
            
              Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik
 - 
            
              Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Legislator PKS Sebut Jokowi Telah 'Mengangkangi' DPR RI
 - 
            
              Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Padahal Dua Tahun Lalu Jokowi Bilang Nggak Mau
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045