News / Nasional
Selasa, 10 Januari 2023 | 13:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Saya sudah, mohon maaf yang mulia pada saat di Mako Brimob saya sudah sampaikan. ‘Kenapa kamu sampaikan seperti itu?’, ‘Karena saya diancam akan ditersangkakan dan semua sudah melihat CCTV itu’,” kata Sambo.

“Saya bilang ‘Kamu enggak bisa seperti itu, memberikan keterangan kemudian harus membuat keterangan yang menyudutkan saya,’ saya sampaikan demikian tapi dia tetap bertahan pada keterangannya itu,” pungkas Sambo.

Load More