Suara.com - Riuh kecewa pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pecah usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman rendah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu hanya dituntut 8 tahun penjara.
Pengunjung ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mayoritas diisi oleh fans dari Bharada E atau Richard Eliezer langsung bersorak usai JPU rampung membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, para pengunjung yang berada di luar ruangan juga bersorak kecewa atas tuntutan hukuman yang rendah tersebut.
"Huu.. Huuu. Huuu," demikian sorak suara pengunjung yang terdengar hingga luar ruangan, Rabu (18/1/2023).
Tuntutan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
JPU mengatakan Putri terbukti melalukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.
Ngaku Sakit
Baca Juga: BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Sebelum sidang dimulai, istri Ferdy Sambo itu mengaku sedang dalam kondisi sakit. Meski demikian, Putri mengaku siap menghadapi sidang tuntutan tersebut.
Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah penceranaan.
"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," jelas Putri.
Dalam perkara ini. Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
-
Sebut Sambo Cueki Istrinya yang Ngaku Diperkosa, Jaksa: Padahal Putri Candrawathi Cinta Pertamanya
-
Jaksa Sebut Putri dan Brigadir Yosua Selingkuh, Febri Diansyah: Tuduhan Tak Berdasar
-
Ngaku Sakit saat Jalani Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi: Izin Yang Mulia, Saya Masih Ada Gangguan Pencernaan dan Flu
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil
-
Ungkit Demo Besar Agustus, Puan Maharani ke DPR-Pemerintah: Yang Salah Kita Perbaiki Bersama
-
Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta yang Sederajat, Bukan Setara!
-
MDIS Angkat Bicara, Beberkan Fakta Ijazah Gibran: Kuliah 3 Tahun, Gelar S1 Marketing
-
Di Atas KRI Radjiman, Prabowo Anugerahkan Pangkat Kehormatan dan Bintang Yudha Dharma Pratama
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got
-
Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Puan Maharani Bicara Evaluasi dan Pengawasan Ketat
-
'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP
-
Geger Temuan Mayat Wanita di Pejaten Jaksel, Sempat Terdengar Pekik Histeris!
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat