Adapun yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi yaitu terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Istri Ferdy Sambo tersebut juga dianggap tidak menyesali apa yang telah diperbuatnya.
Hal yang memberatkan lainnya yaitu perbuatan Putri Candrawathi yang dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J yang berujung duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa mempertimbangkan dua hal yang meringankan tuntutan, yaitu Putri belum pernah dihukum dan juga dipandang sopan pada saat menjalani persidangan.
Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada E yang menjalani sidang tuntutan pada hari Rabu (18/1/2023).
Bharada E yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut pidana penjara 12 tahun.
Para pengunjung sidang sempat gaduh pada saat mendengar tuntutan jaksa tersebut bersorak dan berteriak karena tidak terima dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.
Bahkan, teriakan pengunjung menjadikan Majelis Hakim sempat menghentikan sidang dengan skors selama beberapa saat sebelum sidang kembali dilanjutkan.
Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan Bharada E sehingga dituntut penjara 12 tahun. Bharada E dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Baca Juga: Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen
Tidak hanya itu, perbuatan dari Brigadir J tersebut dianggap telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Namun, ada juga sejumlah hal yang meringankan tuntutan dari Bharada E. Salah satunya yaitu Bharada E merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang dilakukan oleh atasannya.
Bharada E juga belum pernah menjalani hukuman serta dinilai berkelakuan sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
-
Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen
-
Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Lebih Ringan dari Bharada E Netizen: Kecewa Berat!
-
Ibunda Brigadir J Histeris Tak Terima Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi: Ini Kejahatan Luar Biasa
-
Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka