Suara.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, melalui kuasa hukumnya Soesilo Aribowo menyatakan, menghormati langkah hukum jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan kasasi terkait putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Itu hak mereka (jaksa), kami hormati itu; tapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo Aribowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Menurut dia, langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi merupakan hak sebagai penegak hukum.
Meskipun demikian, Soesilo tetap berpendapat putusan majelis hakim PN Jakarta Barat sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Pertama, mengenai putusan lepas (onslag) bahwa perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata. Menurut Soesilo, faktanya, Indosurya memang sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga.
Putusan tersebut pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, tidak ada dissenting opinion. Jadi, memang bukan tindak pidana," jelasnya.
Kedua, dia meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp 16 triliun bukan Rp 106 triliun, seperti yang dipublikasikan beberapa media. Hal itu juga diakui penuntut umum melalui surat tuntutannya.
"Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tapi Rp 16 triliun. Ini saya meluruskan saja supaya tidak salah," kata Soesilo.
Baca Juga: Bukan Cuma Warga Sipil, Para Pesohor Ini Juga Jadi Korban Bos Indosurya
Kemudian, dari kerugian Rp 16 triliun tersebut sudah dibayarkan hampir Rp 3 triliun dan sekitar 20 persennya melalui skema PKPU.
Selain itu, Soesilo juga menegaskan anggota KSP Indosurya berjumlah sekitar enam ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.
Termasuk pula tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan hakim sudah diuraikan secara jelas bahwa itu adalah anggota KSP. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Skandal 116 Triliun KSP Indosurya, Ada Dugaan Artis Ikut Terlibat
-
Bukan Cuma Warga Sipil, Para Pesohor Ini Juga Jadi Korban Bos Indosurya
-
Apa itu Exit Liquidity? Serangan Balik Warganet ke Chef Arnold Usai Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya
-
Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Nilai Kejagung Sudah Profesional
-
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Profesional
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta