Suara.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, melalui kuasa hukumnya Soesilo Aribowo menyatakan, menghormati langkah hukum jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan kasasi terkait putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Itu hak mereka (jaksa), kami hormati itu; tapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo Aribowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Menurut dia, langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi merupakan hak sebagai penegak hukum.
Meskipun demikian, Soesilo tetap berpendapat putusan majelis hakim PN Jakarta Barat sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Pertama, mengenai putusan lepas (onslag) bahwa perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata. Menurut Soesilo, faktanya, Indosurya memang sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga.
Putusan tersebut pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, tidak ada dissenting opinion. Jadi, memang bukan tindak pidana," jelasnya.
Kedua, dia meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp 16 triliun bukan Rp 106 triliun, seperti yang dipublikasikan beberapa media. Hal itu juga diakui penuntut umum melalui surat tuntutannya.
"Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tapi Rp 16 triliun. Ini saya meluruskan saja supaya tidak salah," kata Soesilo.
Baca Juga: Bukan Cuma Warga Sipil, Para Pesohor Ini Juga Jadi Korban Bos Indosurya
Kemudian, dari kerugian Rp 16 triliun tersebut sudah dibayarkan hampir Rp 3 triliun dan sekitar 20 persennya melalui skema PKPU.
Selain itu, Soesilo juga menegaskan anggota KSP Indosurya berjumlah sekitar enam ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.
Termasuk pula tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan hakim sudah diuraikan secara jelas bahwa itu adalah anggota KSP. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Skandal 116 Triliun KSP Indosurya, Ada Dugaan Artis Ikut Terlibat
-
Bukan Cuma Warga Sipil, Para Pesohor Ini Juga Jadi Korban Bos Indosurya
-
Apa itu Exit Liquidity? Serangan Balik Warganet ke Chef Arnold Usai Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya
-
Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Nilai Kejagung Sudah Profesional
-
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Profesional
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih