Suara.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, melalui kuasa hukumnya Soesilo Aribowo menyatakan, menghormati langkah hukum jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan kasasi terkait putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Itu hak mereka (jaksa), kami hormati itu; tapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo Aribowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Menurut dia, langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi merupakan hak sebagai penegak hukum.
Meskipun demikian, Soesilo tetap berpendapat putusan majelis hakim PN Jakarta Barat sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Pertama, mengenai putusan lepas (onslag) bahwa perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata. Menurut Soesilo, faktanya, Indosurya memang sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga.
Putusan tersebut pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, tidak ada dissenting opinion. Jadi, memang bukan tindak pidana," jelasnya.
Kedua, dia meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp 16 triliun bukan Rp 106 triliun, seperti yang dipublikasikan beberapa media. Hal itu juga diakui penuntut umum melalui surat tuntutannya.
"Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tapi Rp 16 triliun. Ini saya meluruskan saja supaya tidak salah," kata Soesilo.
Baca Juga: Bukan Cuma Warga Sipil, Para Pesohor Ini Juga Jadi Korban Bos Indosurya
Kemudian, dari kerugian Rp 16 triliun tersebut sudah dibayarkan hampir Rp 3 triliun dan sekitar 20 persennya melalui skema PKPU.
Selain itu, Soesilo juga menegaskan anggota KSP Indosurya berjumlah sekitar enam ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.
Termasuk pula tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan hakim sudah diuraikan secara jelas bahwa itu adalah anggota KSP. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Skandal 116 Triliun KSP Indosurya, Ada Dugaan Artis Ikut Terlibat
-
Bukan Cuma Warga Sipil, Para Pesohor Ini Juga Jadi Korban Bos Indosurya
-
Apa itu Exit Liquidity? Serangan Balik Warganet ke Chef Arnold Usai Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya
-
Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Nilai Kejagung Sudah Profesional
-
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Profesional
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?