Suara.com - Akademisi Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Dr Agus menilai usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengenai peniadaan gubernur terlalu dini dan terburu-buru.
"Jadi, dalam konteks usulan Gus Muhaimin, sebaiknya seluruh debat publik bersandar pada ketentuan pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945," kata Agus di Mataram, Senin (6/2/2023).
Menurutnya, dalam Ayat (2) sudah ditekankan bahwa posisi pemerintahan provinsi dan kabupaten kota menjalankan pemerintahan sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan dalam manajemen pemerintahan.
"Di Ayat dua, juga memberi pesan jabatan Gubernur dan Bupati serta Wali Kota merupakan jabatan politis melalui mekanisme demokratis," ujarnya.
Agus mengatakan bahwa dalam perspektif tata kelola pemerintahan, antara Ayat dua dan Ayat empat justru merupakan ketentuan yang saling melengkapi. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat melaksanakan pemerintahan dengan efektif.
Ia menilai bahwa mereka harus diberi sumber kekuasaan langsung dari rakyat melalui pemilihan yang demokratis.
"Dan di situ, cara pelaksanaan pemilihan yang paling demokratis yang selama ini kita sepakati di Indonesia adalah pemilihan langsung," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia menilai pernyataan Muhaimin secara normatif dirasa terlalu dini dan terburu-buru.
Pasalnya, jika ingin menghapus jabatan Gubernur, maka harus melalui amandemen Pasal 18 UUD 1945.
"Tidak bisa hanya dengan merubah undang-undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan perubahan undang-undang pemerintahan daerah saja. Karena pintu masuknya melalui amandemen UUD 1945, maka usulan Gus Muhaimin, sangat berat untuk dapat diterima," terang Agus.
Ia mengaku, bahwa pernyataan Gus Muhaimin yang nota bena-nya, adalah Wakil Ketua DPR RI, masuk kategori hanya menghabiskan waktu dan energi bangsa saja.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, pemerintah itu hanya satu, yakni Presiden. Dalam prakteknya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para Menteri.
"Dalam menjalankan pemerintahan di negara yang begitu besar, majemuk, dan kepulauan ini, maka tidaklah mungkin Presiden dapat melaksanakan tugas sendiri," ungkap Agus.
Untuk itu, agar pemerintahan lebih efektif, maka diperlukan keberadaan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Dengan begitu, peran Gubernur sangat besar dan tugasnya sangat berat.
Terlebih, kata Agus, berdasarkan perspektif tata kelola pemerintahan, ia justru berpandangan, bahwa posisi Gubernur di Indonesia saat ini konstitusional dan masih diperlukan.
Berita Terkait
-
Berkali-kali Gagal, Pengamat Sebut Prabowo Cocok Dipasangkan dengan Sosok Ini Bila Ingin Menang Pilpres 2024
-
Panas! Edy Rahmayadi Ngamuk Usir Pendukung Bupati Palas: Jangan Bantah, Mau Bubar Gak
-
Dukung Gibran Maju Pilgub, Sekretaris DPD Golkar Jateng: Talentanya Keren, ke Manapun Kami Akan Support
-
Setelah Bertemu Surya Paloh, Airlangga Hartarto Diagendakan Bertemu Cak Imin Pekan Ini
-
Sudah Pamitan, Ini Prestasi dan Kontroversi Kang Emil Selama Jadi Gubernur Jawa Barat
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta