Suara.com - Akademisi Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Dr Agus menilai usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengenai peniadaan gubernur terlalu dini dan terburu-buru.
"Jadi, dalam konteks usulan Gus Muhaimin, sebaiknya seluruh debat publik bersandar pada ketentuan pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945," kata Agus di Mataram, Senin (6/2/2023).
Menurutnya, dalam Ayat (2) sudah ditekankan bahwa posisi pemerintahan provinsi dan kabupaten kota menjalankan pemerintahan sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan dalam manajemen pemerintahan.
"Di Ayat dua, juga memberi pesan jabatan Gubernur dan Bupati serta Wali Kota merupakan jabatan politis melalui mekanisme demokratis," ujarnya.
Agus mengatakan bahwa dalam perspektif tata kelola pemerintahan, antara Ayat dua dan Ayat empat justru merupakan ketentuan yang saling melengkapi. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat melaksanakan pemerintahan dengan efektif.
Ia menilai bahwa mereka harus diberi sumber kekuasaan langsung dari rakyat melalui pemilihan yang demokratis.
"Dan di situ, cara pelaksanaan pemilihan yang paling demokratis yang selama ini kita sepakati di Indonesia adalah pemilihan langsung," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia menilai pernyataan Muhaimin secara normatif dirasa terlalu dini dan terburu-buru.
Pasalnya, jika ingin menghapus jabatan Gubernur, maka harus melalui amandemen Pasal 18 UUD 1945.
"Tidak bisa hanya dengan merubah undang-undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan perubahan undang-undang pemerintahan daerah saja. Karena pintu masuknya melalui amandemen UUD 1945, maka usulan Gus Muhaimin, sangat berat untuk dapat diterima," terang Agus.
Ia mengaku, bahwa pernyataan Gus Muhaimin yang nota bena-nya, adalah Wakil Ketua DPR RI, masuk kategori hanya menghabiskan waktu dan energi bangsa saja.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, pemerintah itu hanya satu, yakni Presiden. Dalam prakteknya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para Menteri.
"Dalam menjalankan pemerintahan di negara yang begitu besar, majemuk, dan kepulauan ini, maka tidaklah mungkin Presiden dapat melaksanakan tugas sendiri," ungkap Agus.
Untuk itu, agar pemerintahan lebih efektif, maka diperlukan keberadaan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Dengan begitu, peran Gubernur sangat besar dan tugasnya sangat berat.
Terlebih, kata Agus, berdasarkan perspektif tata kelola pemerintahan, ia justru berpandangan, bahwa posisi Gubernur di Indonesia saat ini konstitusional dan masih diperlukan.
Berita Terkait
-
Berkali-kali Gagal, Pengamat Sebut Prabowo Cocok Dipasangkan dengan Sosok Ini Bila Ingin Menang Pilpres 2024
-
Panas! Edy Rahmayadi Ngamuk Usir Pendukung Bupati Palas: Jangan Bantah, Mau Bubar Gak
-
Dukung Gibran Maju Pilgub, Sekretaris DPD Golkar Jateng: Talentanya Keren, ke Manapun Kami Akan Support
-
Setelah Bertemu Surya Paloh, Airlangga Hartarto Diagendakan Bertemu Cak Imin Pekan Ini
-
Sudah Pamitan, Ini Prestasi dan Kontroversi Kang Emil Selama Jadi Gubernur Jawa Barat
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?