Suara.com - Akademisi Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Dr Agus menilai usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengenai peniadaan gubernur terlalu dini dan terburu-buru.
"Jadi, dalam konteks usulan Gus Muhaimin, sebaiknya seluruh debat publik bersandar pada ketentuan pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945," kata Agus di Mataram, Senin (6/2/2023).
Menurutnya, dalam Ayat (2) sudah ditekankan bahwa posisi pemerintahan provinsi dan kabupaten kota menjalankan pemerintahan sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan dalam manajemen pemerintahan.
"Di Ayat dua, juga memberi pesan jabatan Gubernur dan Bupati serta Wali Kota merupakan jabatan politis melalui mekanisme demokratis," ujarnya.
Agus mengatakan bahwa dalam perspektif tata kelola pemerintahan, antara Ayat dua dan Ayat empat justru merupakan ketentuan yang saling melengkapi. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat melaksanakan pemerintahan dengan efektif.
Ia menilai bahwa mereka harus diberi sumber kekuasaan langsung dari rakyat melalui pemilihan yang demokratis.
"Dan di situ, cara pelaksanaan pemilihan yang paling demokratis yang selama ini kita sepakati di Indonesia adalah pemilihan langsung," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia menilai pernyataan Muhaimin secara normatif dirasa terlalu dini dan terburu-buru.
Pasalnya, jika ingin menghapus jabatan Gubernur, maka harus melalui amandemen Pasal 18 UUD 1945.
"Tidak bisa hanya dengan merubah undang-undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan perubahan undang-undang pemerintahan daerah saja. Karena pintu masuknya melalui amandemen UUD 1945, maka usulan Gus Muhaimin, sangat berat untuk dapat diterima," terang Agus.
Ia mengaku, bahwa pernyataan Gus Muhaimin yang nota bena-nya, adalah Wakil Ketua DPR RI, masuk kategori hanya menghabiskan waktu dan energi bangsa saja.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, pemerintah itu hanya satu, yakni Presiden. Dalam prakteknya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para Menteri.
"Dalam menjalankan pemerintahan di negara yang begitu besar, majemuk, dan kepulauan ini, maka tidaklah mungkin Presiden dapat melaksanakan tugas sendiri," ungkap Agus.
Untuk itu, agar pemerintahan lebih efektif, maka diperlukan keberadaan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Dengan begitu, peran Gubernur sangat besar dan tugasnya sangat berat.
Terlebih, kata Agus, berdasarkan perspektif tata kelola pemerintahan, ia justru berpandangan, bahwa posisi Gubernur di Indonesia saat ini konstitusional dan masih diperlukan.
Berita Terkait
-
Berkali-kali Gagal, Pengamat Sebut Prabowo Cocok Dipasangkan dengan Sosok Ini Bila Ingin Menang Pilpres 2024
-
Panas! Edy Rahmayadi Ngamuk Usir Pendukung Bupati Palas: Jangan Bantah, Mau Bubar Gak
-
Dukung Gibran Maju Pilgub, Sekretaris DPD Golkar Jateng: Talentanya Keren, ke Manapun Kami Akan Support
-
Setelah Bertemu Surya Paloh, Airlangga Hartarto Diagendakan Bertemu Cak Imin Pekan Ini
-
Sudah Pamitan, Ini Prestasi dan Kontroversi Kang Emil Selama Jadi Gubernur Jawa Barat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah