Suara.com - Akademisi Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Dr Agus menilai usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengenai peniadaan gubernur terlalu dini dan terburu-buru.
"Jadi, dalam konteks usulan Gus Muhaimin, sebaiknya seluruh debat publik bersandar pada ketentuan pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945," kata Agus di Mataram, Senin (6/2/2023).
Menurutnya, dalam Ayat (2) sudah ditekankan bahwa posisi pemerintahan provinsi dan kabupaten kota menjalankan pemerintahan sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan dalam manajemen pemerintahan.
"Di Ayat dua, juga memberi pesan jabatan Gubernur dan Bupati serta Wali Kota merupakan jabatan politis melalui mekanisme demokratis," ujarnya.
Agus mengatakan bahwa dalam perspektif tata kelola pemerintahan, antara Ayat dua dan Ayat empat justru merupakan ketentuan yang saling melengkapi. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat melaksanakan pemerintahan dengan efektif.
Ia menilai bahwa mereka harus diberi sumber kekuasaan langsung dari rakyat melalui pemilihan yang demokratis.
"Dan di situ, cara pelaksanaan pemilihan yang paling demokratis yang selama ini kita sepakati di Indonesia adalah pemilihan langsung," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia menilai pernyataan Muhaimin secara normatif dirasa terlalu dini dan terburu-buru.
Pasalnya, jika ingin menghapus jabatan Gubernur, maka harus melalui amandemen Pasal 18 UUD 1945.
"Tidak bisa hanya dengan merubah undang-undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan perubahan undang-undang pemerintahan daerah saja. Karena pintu masuknya melalui amandemen UUD 1945, maka usulan Gus Muhaimin, sangat berat untuk dapat diterima," terang Agus.
Ia mengaku, bahwa pernyataan Gus Muhaimin yang nota bena-nya, adalah Wakil Ketua DPR RI, masuk kategori hanya menghabiskan waktu dan energi bangsa saja.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, pemerintah itu hanya satu, yakni Presiden. Dalam prakteknya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para Menteri.
"Dalam menjalankan pemerintahan di negara yang begitu besar, majemuk, dan kepulauan ini, maka tidaklah mungkin Presiden dapat melaksanakan tugas sendiri," ungkap Agus.
Untuk itu, agar pemerintahan lebih efektif, maka diperlukan keberadaan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Dengan begitu, peran Gubernur sangat besar dan tugasnya sangat berat.
Terlebih, kata Agus, berdasarkan perspektif tata kelola pemerintahan, ia justru berpandangan, bahwa posisi Gubernur di Indonesia saat ini konstitusional dan masih diperlukan.
"Jika di hapus tanpa melalui amandemen UUD 1945, maka itu inkonstitusional. Tapi, yang perlu diperbaiki menurut saya adalah tata kelola hubungan antar Presiden, Gubernur, dan Bupati dan Wali Kota dalam perspektif otonomi daerah dalam wadah Negara Kesatuan," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Berkali-kali Gagal, Pengamat Sebut Prabowo Cocok Dipasangkan dengan Sosok Ini Bila Ingin Menang Pilpres 2024
-
Panas! Edy Rahmayadi Ngamuk Usir Pendukung Bupati Palas: Jangan Bantah, Mau Bubar Gak
-
Dukung Gibran Maju Pilgub, Sekretaris DPD Golkar Jateng: Talentanya Keren, ke Manapun Kami Akan Support
-
Setelah Bertemu Surya Paloh, Airlangga Hartarto Diagendakan Bertemu Cak Imin Pekan Ini
-
Sudah Pamitan, Ini Prestasi dan Kontroversi Kang Emil Selama Jadi Gubernur Jawa Barat
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO