Suara.com - Bagi penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang telah menyelesaikan pendidikannya di luar negeri namun tak kunjung pulang ke Indonesia, maka akan mendapatkan sanksi. Lantas, apa sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia? Berikut penjelasannya.
Sebelum mengetahui sanksi penerima LPDP, mari simak terlebih dulu apa itu LPDP. Jadi LPDP ini merupakan kepanjangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. LPDP adalah beasiswa pendidikan dalam maupun luar negeri dari pemerintah yang diberikan kepada putra-putri Indonesia.
Dalam program tersebut sudah tertulis salah satu persyaratan penerima beasiswa LPDP harus kembali ke tanah air jika sudah menyelasaikan pendidikannya di luar negeri.
Adapun jumlah penerima LPDP 2013-2022 sebanyak 35.536 orang, yang mana ini terdiri dari beberapa program yaitu umum 18.672 orang, targeted group sebanyak 8.295 orang, dan afirmasi 8.569 orang.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyebutkan bahwa beasiswa LPDP ini mencapai 120 triliun yang berasal dari investasi dana abadi pendidikan. Maka dari itu, Menkeu Sri Mulyani mengingatkan agar alumni penerima LPDP segera pulang ke Indonesia dan berkontribusi untuk Indonesia.
Bagi penerima beasiswa LPDP luar negeri yang tidak lekas pulang ke Indonesia setelah menuntaskan pendidikannya, maka akan dikenakan sanksi. Melansir dari berbagai sumber, adapun sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia yakni sebagai berikut.
Sanksi Penerima LPDP yang tidak kembali ke Indonesia
- Alumni beasiswa LPDP yang telah selesai menempuh pendidikan di luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia dalam jangka waktu minimal 90 hari, maka alumni LPDP tersebut akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan
- Bagi penerima beasiswa LPDP yang melanggar perjanjian setelah menyetujui ketentuan untuk kembali serta mengabdi di Tanah Air selama 2 kali masa studi dan ditambah 1 tahun, maka penerima beasiswa LPDP tersebut akan mendapatkan surat peringatan hingga dana ganti atas dana beasiswa yang digunakan.
- Bagi penerima beasiswa LPDP yang masih menempuh pendidikan di luar negeri namun melalukan pelanggaran, maka akan mendapat sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa. Selain itu, namanya akan diblokir dalam daftar penerjma program LPDP pada masa mendatang.
Demikian ulasan mengenai sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
Berita Terkait
-
Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
-
Jadi Permasalahan Berulang, Mengapa Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembali ke Indonesia?
-
Dear Alumni LPDP, Menkeu Minta Segera Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Pendidikan di Luar Negeri
-
Ini Syarat Beasiswa LPDP 2023 S1 Dalam Negeri, Lengkapi Persyaratannya!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Israel Ketakutan AS-Iran Sepakat Damai, Tel Aviv Nekat Siapkan Serangan Darurat
-
Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas
-
Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully
-
KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
-
Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam