Suara.com - Bagi penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang telah menyelesaikan pendidikannya di luar negeri namun tak kunjung pulang ke Indonesia, maka akan mendapatkan sanksi. Lantas, apa sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia? Berikut penjelasannya.
Sebelum mengetahui sanksi penerima LPDP, mari simak terlebih dulu apa itu LPDP. Jadi LPDP ini merupakan kepanjangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. LPDP adalah beasiswa pendidikan dalam maupun luar negeri dari pemerintah yang diberikan kepada putra-putri Indonesia.
Dalam program tersebut sudah tertulis salah satu persyaratan penerima beasiswa LPDP harus kembali ke tanah air jika sudah menyelasaikan pendidikannya di luar negeri.
Adapun jumlah penerima LPDP 2013-2022 sebanyak 35.536 orang, yang mana ini terdiri dari beberapa program yaitu umum 18.672 orang, targeted group sebanyak 8.295 orang, dan afirmasi 8.569 orang.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyebutkan bahwa beasiswa LPDP ini mencapai 120 triliun yang berasal dari investasi dana abadi pendidikan. Maka dari itu, Menkeu Sri Mulyani mengingatkan agar alumni penerima LPDP segera pulang ke Indonesia dan berkontribusi untuk Indonesia.
Bagi penerima beasiswa LPDP luar negeri yang tidak lekas pulang ke Indonesia setelah menuntaskan pendidikannya, maka akan dikenakan sanksi. Melansir dari berbagai sumber, adapun sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia yakni sebagai berikut.
Sanksi Penerima LPDP yang tidak kembali ke Indonesia
- Alumni beasiswa LPDP yang telah selesai menempuh pendidikan di luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia dalam jangka waktu minimal 90 hari, maka alumni LPDP tersebut akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan
- Bagi penerima beasiswa LPDP yang melanggar perjanjian setelah menyetujui ketentuan untuk kembali serta mengabdi di Tanah Air selama 2 kali masa studi dan ditambah 1 tahun, maka penerima beasiswa LPDP tersebut akan mendapatkan surat peringatan hingga dana ganti atas dana beasiswa yang digunakan.
- Bagi penerima beasiswa LPDP yang masih menempuh pendidikan di luar negeri namun melalukan pelanggaran, maka akan mendapat sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa. Selain itu, namanya akan diblokir dalam daftar penerjma program LPDP pada masa mendatang.
Demikian ulasan mengenai sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
Berita Terkait
-
Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
-
Jadi Permasalahan Berulang, Mengapa Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembali ke Indonesia?
-
Dear Alumni LPDP, Menkeu Minta Segera Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Pendidikan di Luar Negeri
-
Ini Syarat Beasiswa LPDP 2023 S1 Dalam Negeri, Lengkapi Persyaratannya!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman