Suara.com - Bagi penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang telah menyelesaikan pendidikannya di luar negeri namun tak kunjung pulang ke Indonesia, maka akan mendapatkan sanksi. Lantas, apa sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia? Berikut penjelasannya.
Sebelum mengetahui sanksi penerima LPDP, mari simak terlebih dulu apa itu LPDP. Jadi LPDP ini merupakan kepanjangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. LPDP adalah beasiswa pendidikan dalam maupun luar negeri dari pemerintah yang diberikan kepada putra-putri Indonesia.
Dalam program tersebut sudah tertulis salah satu persyaratan penerima beasiswa LPDP harus kembali ke tanah air jika sudah menyelasaikan pendidikannya di luar negeri.
Adapun jumlah penerima LPDP 2013-2022 sebanyak 35.536 orang, yang mana ini terdiri dari beberapa program yaitu umum 18.672 orang, targeted group sebanyak 8.295 orang, dan afirmasi 8.569 orang.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyebutkan bahwa beasiswa LPDP ini mencapai 120 triliun yang berasal dari investasi dana abadi pendidikan. Maka dari itu, Menkeu Sri Mulyani mengingatkan agar alumni penerima LPDP segera pulang ke Indonesia dan berkontribusi untuk Indonesia.
Bagi penerima beasiswa LPDP luar negeri yang tidak lekas pulang ke Indonesia setelah menuntaskan pendidikannya, maka akan dikenakan sanksi. Melansir dari berbagai sumber, adapun sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia yakni sebagai berikut.
Sanksi Penerima LPDP yang tidak kembali ke Indonesia
- Alumni beasiswa LPDP yang telah selesai menempuh pendidikan di luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia dalam jangka waktu minimal 90 hari, maka alumni LPDP tersebut akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan
- Bagi penerima beasiswa LPDP yang melanggar perjanjian setelah menyetujui ketentuan untuk kembali serta mengabdi di Tanah Air selama 2 kali masa studi dan ditambah 1 tahun, maka penerima beasiswa LPDP tersebut akan mendapatkan surat peringatan hingga dana ganti atas dana beasiswa yang digunakan.
- Bagi penerima beasiswa LPDP yang masih menempuh pendidikan di luar negeri namun melalukan pelanggaran, maka akan mendapat sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa. Selain itu, namanya akan diblokir dalam daftar penerjma program LPDP pada masa mendatang.
Demikian ulasan mengenai sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
Berita Terkait
-
Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
-
Jadi Permasalahan Berulang, Mengapa Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembali ke Indonesia?
-
Dear Alumni LPDP, Menkeu Minta Segera Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Pendidikan di Luar Negeri
-
Ini Syarat Beasiswa LPDP 2023 S1 Dalam Negeri, Lengkapi Persyaratannya!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'