Suara.com - Terdakwa Kuat Maruf memberikan lovesign saranghaeyo kepada pengunjung jelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Pantauan Suara.com, Kuat yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tersebut tiba di ruang sidang sekira pukul 10.27 WIB. Sebelum duduk di kursi terdakwa Kuat nampak menyapa pengunjung sidang dengan love sign saranghaeyo.
Di antara puluhan pengunjung sidang yang hadir diketahui terdapat orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Samuel dan Rosti nampak duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang sambil memeluk bingkai foto almarhum Yosua. Diketahui, sidang vonis yang dijalani Kuat Maru ini bertepatan dengan hari Valentine atau hari kasih sayang.
Sebelum persidangan dimulai, Samuel sempat menyampaikan harapannya kelak majelis hakim nanti dapat menjatuhi vonis maksimal kepada terdakwa Kuat dan Ricky Rizal.
"Kita berharap sama (seperti Ferdy Sambo dan Putri) mereka (Kuat dan Ricky) diterapkan juga Pasal 340 kesemua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," kata Samuel.
Sidang vonis diketahui dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dan Ricky delapan tahun penjara. Kuat dan Ricky dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Pada Senin (13/2/2023) kemarin, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dahulu menjalani sidang vonis.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati. Vonis tersebut terhitung lebih berat dari tuntunan jaksa terhadap Ferdy Sambo, yakni berupa pidana seumur hidup.
Ada tujuh poin memberatkan yang menjadi dasar hakim menjatuhi vonis pidana mati.
Pertama, perbuatan pembunuhan berencana ini dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo tersebut telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua telah menimbulkan keresahan dan kegadugan yang meluas di masyarakat.
Keempat, perbuatan pembunuhan berencana ini tidak sepatutnya dilakukan Ferdy Sambo selaku aparat penegak hukum dengan jabatan Kadiv Propam.
Berita Terkait
-
Usai Sambo dan Putri, Ayah Brigadir J Menanti Vonis Berat Hakim ke Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini
-
Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!
-
Hadir Langsung Di Pangadilan, Ayah Yosua Minta Hakim Vonis Maksimal Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal
-
Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?
-
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel
-
BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan