Suara.com - Aktor utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya resmi divonis mati oleh majelis hakim melalui keputusan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mayoritas publik akhirnya lega Ferdy Sambo dihukum mati sebagai hukuman atas dosanya menghabisi nyawa ajudannya sendiri secara keji. Hal tersebut dibuktikan dengan riuh sorak sorai yang mewarnai ruang sidang saat hukuman mati Ferdy Sambo dibacakan.
Tak cukup di situ, jagat linimasa media sosial juga kini diwarnai dengan apresiasi keputusan hakim yang memberi vonis mati kepada Sambo.
Menariknya, tak seluruh pihak setuju Ferdy Sambo dihukum mati. Beberapa organisasi dan kelompok menolak vonis mati yang diberikan kepada Sambo, dan hampir seluruhnya memiliki alasan tersendiri untuk menolak keputusan majelis hakim.
YLBHI: Bertentangan dengan konstitusi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan kritik terhadap vonis mati ke Sambo. Bukan karena simpati, YLBHI mengkritisi bahwa hukuman mati kepada siapapun tidak sesuai dengan konstitusi yang dipegang teguh oleh negara.
Tak cukup di situ, hukuman mati juga tak sesuai dengan cita-cita dirumuskannya Undang-undang KUHP baru yang melepaskan diri dari pengaruh hukum kolonial. Ini disampaikan oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
"(Tujuan) membuat KUHP baru sebenarnya (merupakan bentuk) semangat menghilangkan atau menghindari hukuman mati. Kenapa? Karena di konstitusi itu jelas, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," jelas Muhammad Isnur saat dihubungi Suara.com, Senin (13/2/2023).
PGI: Seharusnya hukum memberi peluang seseorang kembali ke jalan yang benar
Baca Juga: Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menghargai keputusan hakim namun memberikan perspektif Gerejawi. Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom menilai bahwa hukuman mati yang diberikan kepada Sambo berlebihan.
"Namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan, mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan," tulis Gomar dalam keterangannya.
Pdt Gomar menilai bahwa hukum seharusnya memberi kesempatan kepada seorang penjahat untuk kembali ke jalan yang benar, sedangkan hukuman mati menghilangkan kesempatan tersebut.
"Oleh sebab itu, segala bentuk hukuman sebaiknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri akan tertutup apabila hukuman mati diterapkan," lanjut sang pendeta.
IPW: Sambo tak layak dihukum mati
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melihat bahwa Sambo tak layak dihukum mati lantaran pembunuhan yang ia lakukan didasari oleh emosi yang tidak bisa ia kontrol.
Berita Terkait
-
Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua
-
Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo
-
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman untuk Richard Eliezer Diringankan
-
Sehari Pascavonis Mati Sang Ayah, Anak Ferdy Sambo Tulis Pesan Haru! Ini Isinya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu