Suara.com - Anggaran bantuan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Jember mengalami penurunan signifikan pada tahun anggaran 2026. Kondisi ini dipicu oleh beberapa kebijakan pemerintah pusat serta penyesuaian dana transfer yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.
Dalam dokumen APBD terbaru, anggaran bantuan hukum yang sebelumnya mencapai Rp700 juta kini hanya dianggarkan Rp50 juta. Penurunan tajam ini menjadi perhatian DPRD Jember, terutama Komisi A yang membidangi urusan pemerintahan dan menjadi mitra Bagian Hukum Pemkab Jember.
Kabag Hukum Pemkab Jember, A. Zainurrofik menjelaskan, pengurangan anggaran merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi yang diamanatkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
Selain itu, turunnya dana transfer pusat ke daerah serta penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) turut mempersempit ruang fiskal daerah dalam menyediakan anggaran bantuan hukum.
"Tahun sebelumnya, secara keseluruhan anggaran di Bagian Hukum mencapai 3 Milyar, dimana 700 diantaranya untuk pos bantuan hukum, sedangkan tahun ini, dianggarkan Rp900 juta untuk seluruh kegiatan," jelas A. Zainurrofik, Kamis (20/11/2025).
Rofik menambahkan bahwa penyesuaian anggaran tidak hanya terjadi di Bagian Hukum, tetapi juga dialami OPD lain. Namun, beberapa OPD yang terkait layanan dasar masyarakat mendapatkan pengurangan yang lebih minimal karena harus tetap menjaga pelayanan publik.
Untuk memastikan layanan bantuan hukum tetap berjalan, ia menyebut bahwa terdapat tiga sumber pendanaan yang dapat diakses, yakni APBN melalui Kantor Wilayah, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten. Meski demikian, penurunan dana daerah tetap memberi dampak nyata terhadap layanan bantuan hukum bagi warga miskin.
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Jember akan memaksimalkan keberadaan pos bantuan hukum di tingkat desa. Upaya edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat akan digencarkan dengan melibatkan perguruan tinggi dan unsur lain yang memiliki kapasitas di bidang hukum.
"Kami akan memaksimalkan pos Bankum yang ada di desa-desa, dan kami juga welcome terhadap Perguruan Tinggi dengan menjalin kerjasama, dengan Tri Dharma nya, keberadaan pos Bankum bisa dimaksimalkan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Cak Imin: Efisiensi Anggaran di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo Berdampak Luar Biasa
Rofik berharap adanya perubahan kebijakan atau penyesuaian fiskal pada tahun-tahun mendatang agar anggaran bantuan hukum dapat kembali dimaksimalkan.
"Bisa di tahun 2027, atau mungkin pada PAPBD 2026," pungkasnya.***
Berita Terkait
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Jadi Pusat Event Berskala Dunia
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional