Suara.com - Anggaran bantuan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Jember mengalami penurunan signifikan pada tahun anggaran 2026. Kondisi ini dipicu oleh beberapa kebijakan pemerintah pusat serta penyesuaian dana transfer yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.
Dalam dokumen APBD terbaru, anggaran bantuan hukum yang sebelumnya mencapai Rp700 juta kini hanya dianggarkan Rp50 juta. Penurunan tajam ini menjadi perhatian DPRD Jember, terutama Komisi A yang membidangi urusan pemerintahan dan menjadi mitra Bagian Hukum Pemkab Jember.
Kabag Hukum Pemkab Jember, A. Zainurrofik menjelaskan, pengurangan anggaran merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi yang diamanatkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
Selain itu, turunnya dana transfer pusat ke daerah serta penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) turut mempersempit ruang fiskal daerah dalam menyediakan anggaran bantuan hukum.
"Tahun sebelumnya, secara keseluruhan anggaran di Bagian Hukum mencapai 3 Milyar, dimana 700 diantaranya untuk pos bantuan hukum, sedangkan tahun ini, dianggarkan Rp900 juta untuk seluruh kegiatan," jelas A. Zainurrofik, Kamis (20/11/2025).
Rofik menambahkan bahwa penyesuaian anggaran tidak hanya terjadi di Bagian Hukum, tetapi juga dialami OPD lain. Namun, beberapa OPD yang terkait layanan dasar masyarakat mendapatkan pengurangan yang lebih minimal karena harus tetap menjaga pelayanan publik.
Untuk memastikan layanan bantuan hukum tetap berjalan, ia menyebut bahwa terdapat tiga sumber pendanaan yang dapat diakses, yakni APBN melalui Kantor Wilayah, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten. Meski demikian, penurunan dana daerah tetap memberi dampak nyata terhadap layanan bantuan hukum bagi warga miskin.
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Jember akan memaksimalkan keberadaan pos bantuan hukum di tingkat desa. Upaya edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat akan digencarkan dengan melibatkan perguruan tinggi dan unsur lain yang memiliki kapasitas di bidang hukum.
"Kami akan memaksimalkan pos Bankum yang ada di desa-desa, dan kami juga welcome terhadap Perguruan Tinggi dengan menjalin kerjasama, dengan Tri Dharma nya, keberadaan pos Bankum bisa dimaksimalkan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Cak Imin: Efisiensi Anggaran di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo Berdampak Luar Biasa
Rofik berharap adanya perubahan kebijakan atau penyesuaian fiskal pada tahun-tahun mendatang agar anggaran bantuan hukum dapat kembali dimaksimalkan.
"Bisa di tahun 2027, atau mungkin pada PAPBD 2026," pungkasnya.***
Berita Terkait
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Jadi Pusat Event Berskala Dunia
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan