Suara.com - Majelis hakim di kasus pembunuhan Brigadir J alias Sambogate tampak garang saat memberikan vonis terhadap sederet terdakwa. Hal tersebut tercermin dalam pemberian ultra petita alias putusan melebihi tuntutan yang diajukan jaksa.
Hakim telah memberi vonis yang cukup berat pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kini giliran Bharada E atau Richard Eliezer yang akan menyusul untuk menerima vonis hari ini, Rabu (15/2/2023). Akankah Bharada E selamat dari kegarangan hakim yang memberi ultra petita secara bertubi-tubi? Ataukah Bharada E juga turut mendapat 'gilirannya'?
Daftar Ultra Petita ke terdakwa Sambogate: Aktor utama dihukum mati
Ultra Petita terberat diberikan kepada sosok Ferdy Sambo, aktor utama pembunuhan Brigadir J tersebut dihukum jauh lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa. Sebelumnya, jaksa menjatuhi Sambo hukuman seumur hidup di penjara.
Mengejutkannya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Wahyu dengan tegas memvonis mati terhadap Sambo.
Sambo terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak cukup di situ, Sambo dalam sidang pembacaan vonis, hakim Wahyu juga menyatakan bahwa Sambo bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putri Candrawathi
Baca Juga: Pesan Mendalam Ibu Bharada E di Detik-detik Vonis : Tuhan Pasti Menolongmu
Awalnya, Putri Candrawathi dapat bernafas lega lantaran jaksa memberikan tuntutan 8 tahun penjara.
Hakim mengatakan hal lain dan memberikan ultra petita. Hakim Wahyu dan jajarannya memberikan vonis 20 tahun penjara kepada istri eks Kadiv Propam itu.
Adapun Putri terbukti secara sah meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang tak lain adalah ajudannya sendiri.
Putri diberatkan lantaran dinilai mencoreng organisasi Bhayangkari. Putri juga memberikan pengakuan yang berbelit-belit di persidangan.
Dua kroni Sambo: Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Sopir Sambo, Kuat Maruf dan salah satu ajudannya, Brigadir Ricky Rizal juga turut merasakan kegarangan hakim.
Berita Terkait
-
Pesan Mendalam Ibu Bharada E di Detik-detik Vonis : Tuhan Pasti Menolongmu
-
Jika Hakim Vonis Richard Eliezer 2 Tahun Penjara, Masih Bisa Kembali ke Brimob
-
Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Akankah Vonisnya Lebih Berat Dibandung Tuntutan
-
Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Terdakwa Pembunuh Brigadir J
-
Jelang Bacaan Vonis Bharada Richard Eliezer, Orangtua Almarhum Brigadir J Beri Harapan dari Justice Collaburator
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran