7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Persyaratan Lain Akmil 2022
1. Pria dan Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI
2. Memiliki Ijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:
- Lulusan SMA/MA tahun 2018: program IPA dan IPS nilai ujian nasional rata-rata minimal 46,00
- Lulusan SMA/MA tahun 2019: program IPA nilai ujian nasional rata-rata minimal 47,50 dan IPS nilai ujian nasional rata-rata minimal 42,00
- Lulusan SMA/MA tahun 2020: program IPA nilai rata-rata rapor semester I-VI minimal 70 yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60.
Sedangkan program IPS nilai rata-rata raport semester I-VI minimal 75 yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 60.
- Lulusan SMA/MA tahun 2021: program IPA dan IPS nilai rata-rata raport dari kelas X-XII minimal 75 yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 75 dan tidak ada nilai dibawah 65.
- Lulusan SMA/MA tahun 2022: program IPA dan IPS nilai rata-rata minimal UAN akan ditentukan kemudian.
3. Untuk pria tinggi badan minimal 160 cm. Untuk wanita tinggi badan minimal 155 cm. Dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
5. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 tahun setelah selesai pendidikan pertama.
6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
- Administrasi
- Kesehatan
- Jasmani
- Litpers
- Psikologi
- Akademik
Persyaratan Tambahan Akmil 2022
1. Memiliki surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2. Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang mendapat ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar Kemendikbud, harus memperoleh pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.
3. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
4. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN secara langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Berita Terkait
-
Megawati Kasih Syarat Tinggi Badan 180cm untuk Bisa Jadi Pacar Cucunya, Emang Orang Indonesia Rata-ratanya Berapa?
-
Megawati Heran Ibu-Ibu Suka Ikut Pengajian, Netizen: Agak Laen Ya Ini Orang
-
Cerita Megawati Disetop Polisi Nyaris Kena Tilang
-
Megawati Tak Mau Cucunya Punya Pacar Pendek dan Jelek, Kenapa Fisik Sering Jadi Kriteria Pasangan Idaman?
-
Megawati ke Cucu: Jangan Cari Pasangan Pendek, Kalau Ada yang Naksir Enggak Usah Klenger, Dijejer-jejer Dulu
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata