7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Persyaratan Lain Akmil 2022
1. Pria dan Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI
2. Memiliki Ijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:
- Lulusan SMA/MA tahun 2018: program IPA dan IPS nilai ujian nasional rata-rata minimal 46,00
- Lulusan SMA/MA tahun 2019: program IPA nilai ujian nasional rata-rata minimal 47,50 dan IPS nilai ujian nasional rata-rata minimal 42,00
- Lulusan SMA/MA tahun 2020: program IPA nilai rata-rata rapor semester I-VI minimal 70 yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60.
Sedangkan program IPS nilai rata-rata raport semester I-VI minimal 75 yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 60.
- Lulusan SMA/MA tahun 2021: program IPA dan IPS nilai rata-rata raport dari kelas X-XII minimal 75 yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 75 dan tidak ada nilai dibawah 65.
- Lulusan SMA/MA tahun 2022: program IPA dan IPS nilai rata-rata minimal UAN akan ditentukan kemudian.
3. Untuk pria tinggi badan minimal 160 cm. Untuk wanita tinggi badan minimal 155 cm. Dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
5. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 tahun setelah selesai pendidikan pertama.
6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
- Administrasi
- Kesehatan
- Jasmani
- Litpers
- Psikologi
- Akademik
Persyaratan Tambahan Akmil 2022
1. Memiliki surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2. Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang mendapat ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar Kemendikbud, harus memperoleh pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.
3. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
4. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN secara langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Berita Terkait
-
Megawati Kasih Syarat Tinggi Badan 180cm untuk Bisa Jadi Pacar Cucunya, Emang Orang Indonesia Rata-ratanya Berapa?
-
Megawati Heran Ibu-Ibu Suka Ikut Pengajian, Netizen: Agak Laen Ya Ini Orang
-
Cerita Megawati Disetop Polisi Nyaris Kena Tilang
-
Megawati Tak Mau Cucunya Punya Pacar Pendek dan Jelek, Kenapa Fisik Sering Jadi Kriteria Pasangan Idaman?
-
Megawati ke Cucu: Jangan Cari Pasangan Pendek, Kalau Ada yang Naksir Enggak Usah Klenger, Dijejer-jejer Dulu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?