Suara.com - Sebuah mobil dinas sengaja dirusak oleh sejumlah Satpol PP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Mobil itu dirusak dengan cara dibenturkan ke tiang bangunan berulang kali. Tujuan perusakan ini adalah demi memperoleh klaim asuransi dengan mudah. Pengerusakan tersebut pun disaksikan oleh anggota Satpol PP lainnya dan tidak dihentikan.
Mobil dinas berwarna merah ini milik Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang. Pasca perusakan, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengutarakan permintaan maaf dan membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Berkenaan dengan itu, berikut syarat dan cara klaim asuransi mobil rusak.
Asuransi mobil merupakan perjanjian pembeli dengan perusahaan asuransi yang pembelinya bersedia membayar premi dengan harapan perusahaan penyedia asuransi melindungi risiko finansial yang mungkin terjadi karena kecelakaan. Asuransi mobil terbagi menjadi dua yakni all-risk atau tanggungan segala jenis kerusakan dan total loss only atau hanya biaya kerusakan.
Cara melakukan klaim asuransi
1. Laporan Ke Perusahaan Asuransi
Langkah pertama yakni mengajukan laporan ke perusahaan asuransi untuk memberikan informasi lengkap. Segera dokumentasikan kerusakan dan jangan ditunda-tunda. Pelaporan dapat dilakukan dengan online.
2. Pengecekan Laporan Klaim
Setelah itu, perusahaan asuransi akan menerima laporan dan dokumen pendukung. Kemudian perusahaan itu akan mengecek kerusakan. Apakah kerusakan itu benar terjadi, apakah sesuai syarat dan ketentuan, dan lain sebagainya.
3. Penentuan Klaim
Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai prosedur, perusahaan asuransi akan memutuskan menerima atau menolak klaim asuransi yang diajukan. Seluruh keputusan itu berdasarkan proses pengecekan dan validasi sebelumnya.
4. Pembayaran Kerugian kepada Pemegang Polis Asuransi
Jika klaim asuransi ditolak, maka perusahaan akan memberikan alasannya. Namun jika klaim asuransi diterima, maka langkah selanjutnya adalah penerimaan dana asuransi. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu tertentu yang disepakati.
Dokumen yang Diperlukan dalam Proses Klaim Asuransi
Adapun dokumen yang diperlukan untuk melakukan klaim asuransi. Berikut sederet dokumen yang diperlukan:
- Dokumen asuransi yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Formulir klaim asuransi yang sudah diisi sesuai identitas dan tanda tangan calon penerima asuransi.
- Lampiran bukti laporan kepolisian jika terjadi kecelakaan.
- Kronologi kecelakaan yang dibuat oleh pihak pengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan.
- Lampiran dokumentasi seperti foto dan video kondisi kendaraan bermotor pasca terjadi kecelakaan.
Demikian syarat dan cara klaim asuransi mobil rusak selengkapnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar Buat Beli 23 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pejabat
-
Nekat Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Berapa Gaji Satpol PP?
-
Brutalnya Satpol PP di Sumbar Sengaja Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi
-
Merusak Keindahan Jakarta, Bawaslu DKI Minta Satpol PP Segera Copot Atribut Parpol di Jalan
-
Pedagang Kopi 'Starling' Diduga Ditendang Satpol PP di Sudirman, Begini Reaksi Pj Gubernur Heru Budi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?