Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David yang merupakan anak pengurus GP Ansor menarik perhatian anggota DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid.
Ia mengecam keras peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu.
"Sadis! Setan apa yang menghinggapinya? Sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak (David) yang sudah terkapar tidak berdaya," ujar Jazilul ketika dihubungu awak media, pada Jumat (24/2/2023).
Saking geramnya, Jazilul menyarankan agar pelaku Mario Dandy Satrio dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Menurutnya, pelaku pantas menjerat Dandy dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal kekerasan pada anak, penganiayaan berat hingga pasal percobaan pembunuhan jika terbukti.
Lantas seperti apakah pasal percobaan pembunuhan itu? Berikut ulasannya.
Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun untuk memahami apa itu percobaan pembunuhan, maka pengertian ‘percobaan’ dan ‘pembunuhan’ dibedakan menurut KUHP.
Pembunuhan dalam KUHP
Pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa diatur dalam KUHP tepatnya pada Bab XIX. Di dalam KUHP, pembunuhan dibagi dua, yakni:
Baca Juga: Geger Penganiayaan Anak Rafael Alun Trisambodo, Ternyata Ada Ratusan Pegawai Pajak Ketahuan Curang!
1. Pembunuhan biasa, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya paling lama lima belas tahun.
2. Pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”
Pengertian percobaan dalam KUHP
Aturan mengenai percobaan dalam KUHP diatur dalam Buki ke I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 dan 54 KUHP.
Adapun pengertian mengenai percobaan tercantum dalam Pasal 53 KUHP yang menyatakan:
1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Berita Terkait
-
Geger Penganiayaan Anak Rafael Alun Trisambodo, Ternyata Ada Ratusan Pegawai Pajak Ketahuan Curang!
-
Resmi, Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Kampusnya, Begini Bunyi Siaran Pers Universitas Prasetiya Mulya
-
BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo
-
Minta Kasus Mario Dandy Tak Ada Kata Damai, Mahfud MD: Pejabat yang Anaknya Hedon dan Foya-foya Harus Diperiksa!
-
Brutalnya Mario Dandy ke David Dinilai Bukan Penganiayaan Biasa, Tapi Kasus Pembunuhan Berencana!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga