Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) terkait penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua tim kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih berharap jaksa penuntut umum atau JPU juga tidak akan mengajukan banding.
"Kami berharap jaksa penuntut umum juga tidak banding," kata Junaedi kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Menurut Junaedi, pihaknya berencana menyerahkan surat pernyataan menerima keputusan majelis hakim tersebut ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) besok pagi.
"Tim penasihat hukum AR dan BW besok pagi mau kasih surat pernyataan menerima putusan hakim atau tidak mengajukan banding," katanya.
Sebelumnya, mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 terhadap Arif. Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan membeberkan tiga hal yang hingga Arif divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dua hal yang menjadi pertimbangan hakim, yakni karena Arif dianggap sopan dan kooperatif.
Hakim Hendra menilai sikap kooperatif Arif telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Yosua menjadi terang. Sedangkan satu pertimbangan hal yang meringankan lainnya, karena Arif tercatat belum pernah melakukan tindak pidana.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," kata hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Mungkinkah Nasib Para Anak Buah Sambo Semulus Richard Bisa Kembali ke Polri?
Sedangkan Baiquni divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Baiquni juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Berita Terkait
-
Mungkinkah Nasib Para Anak Buah Sambo Semulus Richard Bisa Kembali ke Polri?
-
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara
-
Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Bui, Jaksa Masih Pikir-pikir
-
Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Investor Masih Senang Ambil Cuan, IHSG Tersungkur ke Level 6.300
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?
-
BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan
-
PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter