Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) terkait penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua tim kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih berharap jaksa penuntut umum atau JPU juga tidak akan mengajukan banding.
"Kami berharap jaksa penuntut umum juga tidak banding," kata Junaedi kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Menurut Junaedi, pihaknya berencana menyerahkan surat pernyataan menerima keputusan majelis hakim tersebut ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) besok pagi.
"Tim penasihat hukum AR dan BW besok pagi mau kasih surat pernyataan menerima putusan hakim atau tidak mengajukan banding," katanya.
Sebelumnya, mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 terhadap Arif. Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan membeberkan tiga hal yang hingga Arif divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dua hal yang menjadi pertimbangan hakim, yakni karena Arif dianggap sopan dan kooperatif.
Hakim Hendra menilai sikap kooperatif Arif telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Yosua menjadi terang. Sedangkan satu pertimbangan hal yang meringankan lainnya, karena Arif tercatat belum pernah melakukan tindak pidana.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," kata hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Mungkinkah Nasib Para Anak Buah Sambo Semulus Richard Bisa Kembali ke Polri?
Sedangkan Baiquni divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Baiquni juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Berita Terkait
-
Mungkinkah Nasib Para Anak Buah Sambo Semulus Richard Bisa Kembali ke Polri?
-
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara
-
Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Bui, Jaksa Masih Pikir-pikir
-
Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang