Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) terkait penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua tim kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih berharap jaksa penuntut umum atau JPU juga tidak akan mengajukan banding.
"Kami berharap jaksa penuntut umum juga tidak banding," kata Junaedi kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Menurut Junaedi, pihaknya berencana menyerahkan surat pernyataan menerima keputusan majelis hakim tersebut ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) besok pagi.
"Tim penasihat hukum AR dan BW besok pagi mau kasih surat pernyataan menerima putusan hakim atau tidak mengajukan banding," katanya.
Sebelumnya, mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 terhadap Arif. Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan membeberkan tiga hal yang hingga Arif divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dua hal yang menjadi pertimbangan hakim, yakni karena Arif dianggap sopan dan kooperatif.
Hakim Hendra menilai sikap kooperatif Arif telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Yosua menjadi terang. Sedangkan satu pertimbangan hal yang meringankan lainnya, karena Arif tercatat belum pernah melakukan tindak pidana.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," kata hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Mungkinkah Nasib Para Anak Buah Sambo Semulus Richard Bisa Kembali ke Polri?
Sedangkan Baiquni divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Baiquni juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Berita Terkait
-
Mungkinkah Nasib Para Anak Buah Sambo Semulus Richard Bisa Kembali ke Polri?
-
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara
-
Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Bui, Jaksa Masih Pikir-pikir
-
Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo
-
Menkes Sentil Kebiasaan Orang RI Ngerasa Sehat Padahal Gula Tinggi: Itu Mother of All Diseases
-
Menkes Budi: 28 Juta Orang Indonesia Berpotensi Alami Masalah Jiwa, Layanan Kini Dibawa ke Puskesmas
-
Komitmen Plt Gubri SF Hariyanto: 30 Blok Tambang Rakyat Kuansing Dilegalkan, Swasta Dilarang Masuk
-
Misteri di Lereng Bulusaraung: Mengapa Pesawat Sehat Menabrak Gunung?
-
Alarm Banjir Jawa: Prabowo Perintahkan Aksi Cepat, Zona Merah Disisir
-
DNA Jadi Kunci Terakhir: Polisi Jemput Sampel Keluarga Korban Pesawat Jatuh Lintas Pulau
-
Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah
-
Said Didu Ungkap Data Ngeri: Misi Utama Prabowo Rebut RI dari Cengkeraman Oligarki
-
Nusron Wahid: Ribuan Hektare Tanah Terlantar dan HGU Disiapkan Jadi Rumah Korban Bencana