Suara.com - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia atau IMI Pusat, Bambang Soesatyo angkat bicara soal arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani membubarkan klub motor gede Direktorat Jenderal Pajak Belasting Rijder.
Menurut Ketua MPR RI itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani tersebut merupakan kebijakan untuk internal di Kementerian Keuangan.
"Itu kan untuk internal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak," kata Bamsoet, Selasa (28/2/2023).
Politisi Golkar itu menilai, pembubaran klub moge itu bukan untuk menghambat hobi yang diminati oleh seseorang.
Ia mempersilakan siapapun untuk memiliki moge atau bahkan bergabung dengan klub moge. Selama moge tersebut dibeli dengan uang hasil jerih payah sendiri, bukan hasil korupsi.
"Jadi silakan yang punya hobi. Jangan terhambat, yang penting dari hasil usaha sendiri," ungkap Bamsoet.
Bamsoet menilai, seseorang memiliki hobi dan menggelutinya agar bisa memilki hidup yang seimbang.
Ia berharap ke depannya tidak ada lagi kebijakan yang melarang seseorang untuk menggeluti hobinya.
"Bu Sri Mulyani hobi naik sepeda ya silakan naik sepeda. Hobi main golf, silakan. Kami-kami ini hobi otomotif, mobil, motor, ya itu adalah hobi kami," ungkapnya.
Baca Juga: Belajar dari Pejabat Pajak Berharta Melimpah, Sistem LHKPN Terintegrasi Harus jadi Terobosan
Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan membubarkan klub moge DJP Belasting Rijder buntut ari beredarnya foto Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menaiki moge yang viral di media sosial.
Foto tersebut beredar di tengah gejolak kasus penganiayaan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo hingga mengakibatkan David, anak pengurus PP GP Ansor koma selama berhari-hari.
Melalui akun Instagram, Sri Mulyani mengunggah ulang foto Dijen Pajak yang sedang asyik mengendarai moge bersama pejabat pajak lainnya.
Ia mengeluarkan instruksi penting, yakni membubarkan klub moge tersebut dan meminta Suryo Utomo menyampaikan ke publik soal harta kekayaannya agar tidak menimbulkan sentimen negatif terhadap Kementerian Keuangan.
Berita Terkait
-
Belajar dari Pejabat Pajak Berharta Melimpah, Sistem LHKPN Terintegrasi Harus jadi Terobosan
-
Sri Mulyani Ungkap Lonjakan Harta Kekayaan Bos Pajak
-
Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Pegawai Pajak, Ketum IMI Buka Suara
-
7 Pejabat Kementerian Keuangan yang Punya Moge, Sri Mulyani Juga Punya Honda Rebel
-
Harta Kekayaan Suahasil Nazara Rp78 M: Lampaui Sri Mulyani, Jadi Orang Paling Tajir di Kemenkeu
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial