Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencegah eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, hal itu karena status hukum perkara dugaan kejanggalan Rafael Alun di KPK masih dalam proses penyelidikan.
Ali bilang, hal itu berbeda dengan perkara yang statusnya sudah naik ke penyidikan. Pada status tersebut KPK dapat melakukan pencegahan.
"Apa akan diberlakukan (pencegahan) kepada RAT (Rafael)? RAT ini kan penyelidikan, jadi berbeda ya. Itu harus dipahami," kata Ali kepada wartawan di KPK, Selasa (7/3/2023).
Pada proses penyelidikan, KPK sedang mencari unsur pidana soal dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael.
"Dalam proses penyelidikan, langkah berikutnya, kalau ada proses pidana dan ditemukan orang yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum berdasar dua alat bukti, dan itu bisa ditangani maka akan ditangani KPK," jelas Ali.
Konsultan Pajak Kasus Rafael Kabur
Sebelumnya diberitakan, konsultan pajak yang diduga membantu Rafael Alun untuk menyamarkan harta kekayaannya telah meninggalkan Indonesia. Pihak tersebut diduga kabur ke luar negeri, menyusul kasus Rafael Alun yang terus bergulir di KPK.
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Baca Juga: CEK FAKTA: Seluruh Aset Disita, Keluarga Mario Dandy Jatuh Miskin
Rafael telah menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sejumlah hal ditemukan KPK, pertama motor Harley Davidson yang sempat dipamerkan anaknya, Dandy ternyata bodong alias tidak memiliki surat-surat resmi.
Kedua mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Dandy untuk melakukan kekerasan, bukan atas nama Rafael. Melainkan atas nama Ahmad Saefudin, seorang cleaning service, beralamat di sebuah gang sempit kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Kepada KPK,Rafael mengaku kendaraan itu dibelinya dari Ahmad Saefudin, kemudian dijual kembali ke kakaknya. KPK menyatakan, tidak begitu saja percaya dengan pengakuan Rafael. KPK memastikan bakal melakukan penelusuran guna memastikannya.
Berita Terkait
-
Jadi Bahan Gunjingan, Kepala Bea Cukai Jogja Bantah Punya Pesawat Pribadi: Itu Milik FASI!
-
Diperiksa KPK, Eko Darmanto Minta Maaf Klaim Tidak Berniat Pamer
-
KPK Temukan Potensi Korupsi Pembangunan Tol Era Jokowi, Negara Rugi hingga Rp 4,5 Triliun
-
Usai 8 Jam Diperiksa KPK, Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Bantah Pamer Harta: Data Saya Dicuri!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu