Suara.com - Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri yang juga terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini mengajukan banding. Proses permohonan banding pun sedang dalam proses.
Dalam mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo tidak sendiri. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang merupakan terdakwa lain untuk kasus yang sama pun turut mengajukan upaya hukum tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa update banding vonis mati Ferdy Sambo.
1. Berkas Telah Masuk Kepaniteraan dan Terdaftar
Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan berkasnya sudah masuk ke kepaniteraan. Berkas tersebut masuk dalam register bernomor 53/PID/2023/PT.DKI., 54/PID/2023/PT.DKI., 55/PID/2023/PT.DKI., dan 56/PID/2023/PT.DKI. Seperti yang sudah diketahui, berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
2. Berkas Sedang Diteliti oleh Majelis Hakim
Setelah menerima berkas perkara, nantinya Majelis Hakim akan terlebih dahulu meneliti berkas tersebut. Kemudian, hakim Pengadilan Tinggi akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan banding.
3. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Memiliki Waktu Minimal 3 Bulan untuk Mempelajari Berkas
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, Pengadilan Tinggi, hakim memiliki waktu minimal 3 (tiga) bulan untuk memutuskan suatu perkara.
Jangka waktu tersebut termasuk dengan penyelesaian minutasi. Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Meninggal Dunia, Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah?
Jika penyelesaiannya melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang tembusannya ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
4. Putusan Banding Akan Dibacakan Secara Terbuka
Putusan banding nantinya akan dibacakan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana hasil musyawarah hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo berupa pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, JPU mengajukan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal selama 8 (delapan) tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 (dua belas) tahun penjara.
Kemudian, Majelis Hakim memutuskan pidana yang berbeda dengan tuntutan JPU. Ferdy Sambo dikenakan sanksi pidana mati, Putri Candrawathi dikenakan sanksi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun penjara, Kuat Ma’ruf dipidana 15 (lima belas) tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 (tiga belas) tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer dipidana 1.5 (satu setengah) tahun penjara. Hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Banding Vonis Mati, PT DKI Akan Bacakan Putusan 12 April
-
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar 12 April, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Terbuka untuk Umum
-
CEK FAKTA: Akhirnya Terbongkar Motif Asli Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Diangkut Pakai Mobil Brimob ke Nusakambangan Buat Eksekusi Mati, Benarkah?
-
Begini Perjalanan Terbaru Ferdy Sambo Terkait Banding Vonis Mati
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum