Suara.com - Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri yang juga terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini mengajukan banding. Proses permohonan banding pun sedang dalam proses.
Dalam mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo tidak sendiri. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang merupakan terdakwa lain untuk kasus yang sama pun turut mengajukan upaya hukum tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa update banding vonis mati Ferdy Sambo.
1. Berkas Telah Masuk Kepaniteraan dan Terdaftar
Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan berkasnya sudah masuk ke kepaniteraan. Berkas tersebut masuk dalam register bernomor 53/PID/2023/PT.DKI., 54/PID/2023/PT.DKI., 55/PID/2023/PT.DKI., dan 56/PID/2023/PT.DKI. Seperti yang sudah diketahui, berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
2. Berkas Sedang Diteliti oleh Majelis Hakim
Setelah menerima berkas perkara, nantinya Majelis Hakim akan terlebih dahulu meneliti berkas tersebut. Kemudian, hakim Pengadilan Tinggi akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan banding.
3. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Memiliki Waktu Minimal 3 Bulan untuk Mempelajari Berkas
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, Pengadilan Tinggi, hakim memiliki waktu minimal 3 (tiga) bulan untuk memutuskan suatu perkara.
Jangka waktu tersebut termasuk dengan penyelesaian minutasi. Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Meninggal Dunia, Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah?
Jika penyelesaiannya melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang tembusannya ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
4. Putusan Banding Akan Dibacakan Secara Terbuka
Putusan banding nantinya akan dibacakan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana hasil musyawarah hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo berupa pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, JPU mengajukan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal selama 8 (delapan) tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 (dua belas) tahun penjara.
Kemudian, Majelis Hakim memutuskan pidana yang berbeda dengan tuntutan JPU. Ferdy Sambo dikenakan sanksi pidana mati, Putri Candrawathi dikenakan sanksi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun penjara, Kuat Ma’ruf dipidana 15 (lima belas) tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 (tiga belas) tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer dipidana 1.5 (satu setengah) tahun penjara. Hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Banding Vonis Mati, PT DKI Akan Bacakan Putusan 12 April
-
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar 12 April, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Terbuka untuk Umum
-
CEK FAKTA: Akhirnya Terbongkar Motif Asli Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Diangkut Pakai Mobil Brimob ke Nusakambangan Buat Eksekusi Mati, Benarkah?
-
Begini Perjalanan Terbaru Ferdy Sambo Terkait Banding Vonis Mati
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas