Suara.com - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel membandingkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mantan anggota Brimob Norman Kamaru. Pasalnya, dia menilai Richard bukan sosok polisi ideal yang menginspirasi dan berprestasi. Sebaliknya, lanjut dia, Richard merupakan anggota kepolisian yang dinilai lemah dan berperilaku salah.
"Bandingkan dengan Norman Kamaru. Walaupun kemudian mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan ke orang banyak,” kata Reza saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip itu menegaskan Richard merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk itu, langkah Richard yang melakukan wawancara dengan salah satu TV nasional dianggap tidak tepat.
"Seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa, bukan mindset selebritas, apalagi polisi pahlawan," ujar Reza.
Lebih lanjut, dia mengatakan Richard harusnya fokus pada program rehabilitasi di lapas dan menyelesaikan masa tahanannya.
"Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis," tandas Reza.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer setelah dia melakukan wawancara bersama salah satu TV nasional tanpa izin LPSK.
"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Namun, hasil wawancara itu tetap tayang pada Kami (9/3/2023) malam sehingga LPSK menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
"Memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," tegas Syarial.
Berita Terkait
-
Buntut Wawancara dengan Rosi Silalahi, Richard Eliezer Disebut Tak Pantas Lagi jadi Justice Collaborator
-
Lika-liku LPSK Dampingi Richard Eliezer Hingga Perlindungannya Dicabut
-
Dicabut Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Kembali Dapat Perlindungan LPSK?
-
Bela Bharada E usai Perlindungan Dicabut Imbas Diwawancarai Rosi Silalahi, Menkumham Yasonna Sebut LPSK Lebay!
-
Apa Saja Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator? Dipastikan Tak Dicabut LPSK
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM