Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) kembali memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan adanya sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Tak tanggung-tanggung, Partai Prima bahkan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hasilnya, gugatan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda Pemilu.
Setelah sebelumnya sudah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), Prima kembali memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu pada Senin (20/3/2023), Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu memandang bahwa KPU terbukti telah melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Prima.
Konsekuensinya, KPU kemudian diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengaku yakin bahwa partainya akan lolos syarat verifikasi. Ia mengatakan bahwa syarat-syarat yang dibutuhkan akan terpenuhi.
Partai Prima tertulis telah menggugat KPU kepada Bawaslu dua kali berturut-turut. Pertama, gugatan dilayangkan pada Oktober 2022 bersama dengan Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republiku Indonesia.
Sebetulnya, pada saat itu Bawaslu sendiri telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Prima dengan mengeluarkan putusan Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.
Dalam salah satu poin tersebut disebutkan bahwa pihaknya meminta KPU untuk membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 terkait dengan rekapitulasi hasil administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
Tidak hanya itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberi waktu selama 1x24 jam pada Prima untuk membenahi berkas verifikasi administrasi.
KPU sendiri telah menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan perintah Bawaslu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang berisikan syarat perbaikan verifikasi administrasi Partai Prima.
Namun, dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, syarat yang disampaikan oleh KPU melalui surat keputusannya masih mengacu pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh KPU.
Anggota Bawaslu Puadi menyebut bahwa keputusan KPU membatasi Partai Prima dikarenakan hanya memperbolehkan untuk membenahi berkas persyaratan anggota parpol yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Padahal, dalam penilaian yang dilakukan oleh Bawaslu, KPU sendiri sudah seharusnya membebaskan proses pembenahan berkas yang diberikan dari Partai Prima karena berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 sudah tidak berlaku lagi.
Puadi menyebut tindakan KPU tersebut lantas dianggap telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
Berita Terkait
-
Para Tokoh Agama Kompak Deklarasikan Pemilu 2024 Bebas Politisasi Agama
-
Bantah Ingin Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Siap Ikuti Verifikasi Ulang KPU, Asal...
-
Sepak Terjang 'Nendang' Partai Prima: Menang Gugatan, Bisa Verifikasi Ulang Pemilu 2024
-
Mengingat Kembali Suara 2 Menko Jokowi yang Gaungkan Pemilu 2024 Ditunda
-
Ketua MKD: Wakil Rakyat Bukan Sekadar Jabatan Semata
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran