Suara.com - Aparat kepolisian didesak untuk membuka kembali penyelidikan dan penyidikan terkait tragedi Kanjuruhan. Adalah Koalisi Masyarakat Sipil menyebut proses hukum sejauh ini 'penuh kejanggalan' dan belum mengungkap secara utuh peristiwa memilukan yang menewaskan 135 orang itu.
Disitat dari laman BBC Indonesia, Rabu (22/3/2023), Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menduga bahwa proses hukum tragedi Kanjuruhan “dirancang untuk gagal” dan “hanya menyasar aktor lapangan”.
“Sejak awal ini ada indikasi diniatkan untuk gagal. Dari penetapan tersangka enam orang, tapi tidak membawa pelaku penembak gas air mata ke tribun, itu jelas memutus prinsip kausalitas dalam pidana. Ini artinya ingin mengaburkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi,” kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (21/3/2023).
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Lokataru dan IM 57+ Institute mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan pemantauan mereka sejak masa sebelum dan dalam proses pengadilan.
Mereka akan menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan agar tragedi Kanjuruhan diusut secara tuntas sesuai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Kepolisian juga didesak untuk menindaklanjuti dugaan adanya “perintangan penyidikan” dalam kasus ini.
Diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis enam terdakwa kasus Kanjuruhan. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris divonis hukuman 1,5 tahun penjara, Security Officer Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara, dan Danki III Brimob Polda Jawa Timur divonis 1,5 tahun penjara karena kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sedangkan dua polisi, Kepala Bagian Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad divonis bebas.
Menanggapi putusan itu, Fatia Maulidianti dari Kontras menilai proses persidangan ini “hanya bentuk formalitas dan tidak memutus rantai impunitas aparat”.
Baca Juga: Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin
“Jadi seperti seakan-akan 135 nyawa yang meninggal seperti angin lalu, tidak ada tanggung jawab yang menyeluruh,” tutur Fatia.
Tak Ada Perubahan Berarti Pasca-Tragedi
Di luar proses hukum yang disebut “mengecewakan” dan “tidak memenuhi rasa keadilan bagi para korban”, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti bagaimana rekomendasi TGIPF “tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh” sampai saat ini.
Sejauh ini, koalisi masyarakat sipil tidak melihat ada evaluasi yang berarti pasca-tragedi Kanjuruhan.
“Ini tidak memberi dampak apa-apa pada perubahan tata kelola sepak bola Indonesia, tidak ada perubahannya,” ujar dia.
Oleh sebab itu, mereka mendesak pemerintah dan Komnas HAM segera memastikan agar seluruh lembaga dan kementerian menjalankan rekomendasi TGIPF.
Berita Terkait
-
2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajagung Ajukan Banding
-
Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin
-
Kecam Ketidakadilan Tragedi Kanjuruhan, Alissa Wahid: Gerus Rasa Percaya pada Pengadilan dan Polisi
-
Kontroversi Putusan Bebas Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Angkat Suara
-
Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin, Komnas HAM: Itu Diarahkan Mengejar Penonton!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara