Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Di dalam rekomendasinya, TGIPF meminta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru, panitia pelaksana pertandingan, security officer, Polri, TNI, hingga sejumlah kementerian berbenah.
Poin-poinnya mencakup agar pihak terkait memprioritaskan faktor risiko dalam pertandingan, menghindari konflik kepentingan di tubuh PSSI, menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola, memastikan kesiapan pengamanan, hingga merenovasi stadion-stadion sepak bola di Indonesia sesuai standar keamanan FIFA. (Sumber: BBC)
Komentar
Berita Terkait
-
2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajagung Ajukan Banding
-
Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin
-
Kecam Ketidakadilan Tragedi Kanjuruhan, Alissa Wahid: Gerus Rasa Percaya pada Pengadilan dan Polisi
-
Kontroversi Putusan Bebas Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Angkat Suara
-
Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin, Komnas HAM: Itu Diarahkan Mengejar Penonton!
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan